KP2KP SANANA

Laporan Keuangan Disoal, Pengurus WP Badan Datangi Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Oktober 2022 | 12:30 WIB
Laporan Keuangan Disoal, Pengurus WP Badan Datangi Kantor Pajak

Ilustrasi.

SANANA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana menerima kunjungan dari salah satu pengurus wajib pajak badan. Kedatangan pengurus tersebut ialah untuk menindaklanjuti surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

Pelaksana KP2KP Sanana Musdin Fatli Hasan menjelaskan SP2DK tersebut berisikan permintaan pemenuhan kewajiban pembayaran dan pelaporan perpajakan yang belum dilaksanakan oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

"Wajib pajak badan harus membuat dan melaporkan SPT setiap tahun dan pengisiannya, biaya ataupun penghasilan, harus sesuai dengan pembukuan di laporan keuangan," katanya seperti dikutip dari laman DJP, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Sebagai informasi, permintaan klarifikasi kepada wajib pajak badan tersebut terkait dengan data dan informasi yang tertuang dalam laporan keuangan pada lampiran SPT tahun pajak 2017 dan 2018.

Musdin berharap wajib pajak dapat segera menindaklanjuti SP2DK dengan melakukan klarifikasi data, pembayaran pajak terutang, atau pelaporan kewajiban perpajakan.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada wajib pajak dalam rangka pelaksanaan permintaan penjelasan data dan/atau keterangan (P2DK).

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Dalam rangka pengawasan, kepala KPP berwenang melaksanakan P2DK dengan penerbitan SP2DK melalui sistem informasi pengawasan dan ditandatangani oleh Kepala KPP.

SP2DK disampaikan kepada wajib pajak dengan beberapa cara antara lain melalui faksimili; memakai jasa pos/kurir/ekspedisi dengan bukti pengiriman surat; dan/atau diserahkan langsung kepada wajib pajak melalui kunjungan atau pada saat wajib pajak datang ke KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan