PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan di e-Filing atau e-Form DJP Online? Tak Butuh Sertel

Redaksi DDTCNews
Kamis, 12 Januari 2023 | 17.07 WIB
Lapor SPT Tahunan di e-Filing atau e-Form DJP Online? Tak Butuh Sertel

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak mengenai penggunaan sertifikat elektronik dalam pelaporan SPT.

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) secara online tidak membutuhkan sertifikat elektronik (sertel). Wajib pajak dapat langsung melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-filing atau e-form.

“Untuk saat ini, yang membutuhkan sertel untuk pelaporan SPT adalah pelaporan SPT Masa PPh melalui e-bupot unifikasi. Untuk pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-filing atau e-form tidak membutuhkan sertel,” cuit Kring Pajak melalui Twitter, dikutip pada Kamis (12/1/2023).

Sebagai informasi kembali, jika ingin melaporkan SPT secara langsung, wajib pajak dapat menggunakan e-filing di DJP Online. Sementara itu, jika ingin melaporkan SPT tetapi terkendala banyaknya data, wajib pajak bisa menggunakan e-form.

Wajib pajak yang memillih mengisi SPT melalui aplikasi e-filing diharuskan selesai pada satu waktu pengisian. Jika memilih menggunakan e-filing, wajib pajak sangat bergantung dengan kelancaran situs DJP Online dan kestabilan koneksi internet.

Sementara itu, wajib pajak yang memilih mengisi SPT dengan e-form hanya memerlukan jaringan internet saat mengunduh dan mengunggah. Pasalnya, wajib pajak dapat mengisi formulir yang sudah diunduh secara offline. ‘Lapor SPT, Bingung Milih Pakai e-Filing atau e-Form? DJP Sarankan Ini’.

Adapun terkait dengan sertel untuk pelaporan SPT Masa PPh melalui e-bupot unifikasi, DJP sudah menerbitkan PENG-1/PJ.09/2023 yang berisi pengumuman perpanjangan pemberlakuan sertel, electronic filing identification number (EFIN), dan kode verifikasi.

Sesuai dengan pengumuman tersebut, penggunaan sertel berdasarkan pada PMK 147/2017, EFIN berdasarkan pada PER-41/PJ/2015 s.t.d.t.d PER-06/PJ/2019, serta kode verifikasi berdasarkan PER-02/PJ/2019 atas nama wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan masih tetap berlaku.

Adapun penggunaan sertel, EFIN, dan kode verifikasi tersebut masih tetap berlaku sampai dengan tersedianya sertel dan kode otorisasi DJP di dalam sistem informasi DJP. Simak ‘Pengumuman Terbaru Ditjen Pajak Soal Sertel, EFIN, dan Kode Verifikasi’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.