KINERJA FISKAL

Lanjutkan Tren, APBN Surplus Rp106,1 Triliun Hingga Juli 2022

Dian Kurniati | Kamis, 11 Agustus 2022 | 19:17 WIB
Lanjutkan Tren, APBN Surplus Rp106,1 Triliun Hingga Juli 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan paparannya dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi APBN hingga Juli 2022 masih mengalami surplus senilai Rp 106,1 triliun. Angka tersebut setara 0,57% dari produk domestik bruto (PDB).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan surplus itu terjadi karena pendapatan negara tercatat senilai Rp1.551 triliun, sedangkan belanja negara Rp1.444,8 triliun.

"Kalau tahun lalu posisi Juli kita sudah defisit Rp336 triliun, sekarang masih surplus Rp106 triliun, itu pembalikan lebih dari Rp340 triliun hanya dalam waktu 12 bulan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis(11/8/2022).

Baca Juga:
Sri Mulyani Revisi Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara

Sri Mulyani mengatakan surplus APBN ini melanjutkan tren dari yang terjadi pada bulan-bulan sebelumnya. Surplus hingga Juli 2022 tersebut bahkan lebih tinggi ketimbang posisi akhir Juni 2022 yang senilai Rp73,6 triliun.

Melalui Perpres 98/2022, defisit APBN 2022 yang semula dirancang senilai Rp868 triliun atau 4,85% PDB, kini diturunkan menjadi hanya Rp840 triliun atau 4,5% PDB. Menurut outlook pemerintah, perkiraan realisasi hingga akhir tahun bahkan hanya Rp732,2 triliun atau 3,92% PDB.

Sri Mulyani menyebut pendapatan negara hingga Juli 2022 mengalami pertumbuhan hingga 50,3%. Secara nominal, angkanya yang senilai Rp1.551 triliun yang utamanya ditopang oleh penerimaan perpajakan.

Baca Juga:
BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

Penerimaan perpajakan tercatat senilai Rp1.213,5 triliun, yang terdiri atas penerimaan pajak Rp1.028,5 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp185,1 triliun. Adapun dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP), realisasinya Rp337,1 triliun.

Sementara dari sisi belanja, realisasinya yang senilai Rp1.444,8 triliun. Realisasi itu terdiri atas belanja pemerintah pusat senilai Rp1.031,2 triliun dan belanja transfer ke daerah dan dana desa Rp413,6 triliun.

"Ini hal yang cukup kita syukuri dan kita masih miliki Silpa Rp302,8 triliun," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan surplus APBN hingga Juli 2022 juga membuat pembiayaan anggaran menurun 56,2%. Menurutnya, kondisi itu sangat baik dan menjadi bekal untuk APBN menjalankan berbagai fungsi shock absorber seperti pembayaran subsidi dan kompensasi energi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak