BEA CUKAI KUDUS

Langgar Aturan Cukai, Tanah dan Gudang Milik Pengusaha Disita

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 Desember 2023 | 18:00 WIB
Langgar Aturan Cukai, Tanah dan Gudang Milik Pengusaha Disita

Unit pabrik yang disita Bea Cukai Kudus. (foto: DJBC)

KUDUS, DDTCNews - Kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah menyita aset terpidana pelanggar ketentuan cukai pada akhir November 2023. Kegiatan penyitaan ini melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Kejari Tuban, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Aset yang disita berupa sebidang tanah dan bangunan berupa gudang, di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan mengungkapkan bahwa penyitaan ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI sebagai upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery) dari tindak pidana cukai.

"Kegiatan penyitaan dilakukan dengan penempelan stiker penyitaan dan security line Kejaksaan RI pada bagian bangunan," kata Sandy dalam keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu (2/12/2023).

Baca Juga:
Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Penyitaan bermula dari kasus yang ditangani oleh Bea Cukai Bojonegoro mengenai penindakan cukai yang dilakukan di wilayah Kabupaten Tuban. Barang bukti yang diperoleh atas penindakan ini adalah rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berjumlah 880.000 batang dengan merek SUPRA BOLD dan 67.750 batang merek LIAS.

"Sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam mendukung proses penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Harapannya, ke depan proses perlakuan hukum dapat optimal ke depannya," tutup Sandy.

Linier dengan upaya penegakan hukum, Bea Cukai juga berupaya melakukan sosialisasi ke berbagai pihak untuk menutup celah peredaran rokok ilegal.

Baca Juga:
Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sebagai informasi, setidaknya ada 4 ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkus rokok dilekati pita cukai palsu.

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi