PELAPORAN SPT

Lakukan Penelitian, DJP Bisa Nyatakan SPT Tidak Lengkap

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Mei 2022 | 10:00 WIB
Lakukan Penelitian, DJP Bisa Nyatakan SPT Tidak Lengkap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi dan badan secara tepat waktu sudah lewat. Kendati demikian, sesuai dengan ketentuan, ada beberapa kondisi yang menyebabkan SPT dinyatakan tidak lengkap.

Berdasarkan pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2019, jika Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tertera pada SPT dinyatakan tidak valid, atas SPT dilakukan penelitian. Adapun penelitian dilakukan untuk memastikan SPT telah memenuhi ketentuan.

“Penelitian SPT … dilakukan untuk memastikan SPT telah memenuhi ketentuan sebagai berikut … SPT diisi dengan lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan,” bunyi penggalan Pasal 12 ayat (1) huruf c PER-02/PJ/2019, dikutip pada Selasa (3/5/2022).

Baca Juga:
DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Berdasarkan pada penelitian tersebut, SPT dinyatakan tidak lengkap dalam beberapa kondisi. Pertama, terdapat elemen SPT Induk yang diisi tidak lengkap.

Kedua, Lampiran "Daftar Pemotongan/Pemungutan yang Dipotong Pihak Lain atau Ditanggung Negara, Daftar Harta dan Kewajiban Pada Akhir Tahun dan Daftar Susunan Anggota Keluarga" dalam SPT Tahunan orang pribadi dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap.

Ketiga, Lampiran "Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris" dalam SPT Tahunan badan dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Keempat, Lampiran khusus dalam SPT Tahunan badan dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap. Kelima, SPT yang ditandatangani oleh kuasa wajib pajak, tetapi tidak dilampirkan dengan surat kuasa khusus dan dokumen yang harus dilampirkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Keenam, SPT Tahunan orang pribadi yang ditandatangani oleh ahli waris tetapi tidak dilampirkan dengan surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang.

Ketujuh, SPT dengan status kurang bayar tetapi tidak dilampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.

Baca Juga:
Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Kedelapan, keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PER-02/PJ/2019 belum sepenuhnya dilampirkan pada penyampaian SPT Tahunan atau SPT Masa.

“Kewajiban penyampaian keterangan dan/atau dokumen … dikecualikan bagi SPT Tahunan 1770S dan SPT Tahunan 1770SS dengan status nihil atau kurang bayar yang disampaikan melalui e-filing,” bunyi penggalan Pasal 12 ayat (6) PER-02/PJ/2019.

Keterangan dan/atau dokumen yang berupa SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP dianggap telah disampaikan jika 2 hal berikut. Pertama, SPT disampaikan melalui e-filing. Kedua, nomor transaksi penerimaan negara pada SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP telah dicantumkan dalam SPT. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

BERITA PILIHAN