PAGU INDIKATIF

Lakukan Efisiensi, Ini Usulan Pagu Indikatif 2021 Kemenkeu

Dian Kurniati | Selasa, 23 Juni 2020 | 17:03 WIB
Lakukan Efisiensi, Ini Usulan Pagu Indikatif 2021 Kemenkeu

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengusulkan pagu indikatif senilai Rp42,36 triliun pada untuk RAPBN 2021.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pagu indikatif itu lebih kecil dibanding tahun ini, baik pagu awal senilai Rp49,8 triliun maupun setelah penghematan senilai Rp45,2 triliun. Penyusunan pagu indikatif itu telah mempertimbangkan rencana perubahan perumusan program di kementerian.

"Tahun anggaran 2021, kami mengusulkan turun dari pagu penghematan menjadi Rp42,36 triliun. Sebagian besar karena dapat diefisiensi selama periode sekarang ini," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (23/6/2020).

Baca Juga:
RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Suahasil mengatakan pagu indikatif itu sudah memperhitungkan anggaran untuk badan layanan umum (BLU). Pagu indikatif untuk BLU pada 2021 senilai Rp8,5 triliun.

Suahasil menjelaskan pagu indikatif tersebut akan terbagi dalam lima program besar di Kemenkeu, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang pembagiannya berdasarkan unit eselon I. Pada program pengelolaan penerimaan negara, pagu indikatif 2021 yang diusulkan senilai Rp1,94 triliun.

Program pengelolaan penerimaan negara mencakup Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), serta Ditjen Anggaran (DJA). Outcome yang diharapkan dari program tersebut adalah penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang optimal.

Baca Juga:
Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Pada program pengelolaan belanja negara, pagu indikatif yang diusulkan senilai Rp34,67 miliar. Unit eselon I yang masuk dalam program tersebut meliputi DJA, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR). Outcome yang diharapkan yakni alokasi belanja pusat dan transfer daerah yang tepat.

Pada program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko, pagu indikatif yang diusulkan senilai Rp248,6 miliar. Program itu mencakup Ditjen Perbendaharaan (DJPB), Ditjen Kekayaan Negara (DJKN), DJPPR, dan Inspektorat Jenderal (Itjen). Outcome yang diharapkan misalnya pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran belanja pemerintah yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Pada program kebijakan fiskal, diusulkan pagu indikatif senilai Rp60,0 miliar. Unit eselon I yang masuk dalam program tersebut meliputi Badan Kebijakan Fiskal (BKF), DJP, DJBC, DJA, DJPK, dan DJPPR. Output yang diharapkan yakni kebijakan fiskal yang ekspansif dan konsolidatif.

Baca Juga:
DPR Sebut Kenaikan Tarif PPN 12% Makin Bebani Warga Kelas Menengah

Adapun pada program dukungan manajemen, Suahasil menyampaikan usulan pagu indikatif senilai Rp40,0 triliun. Program ini melibatkan semua unit eselon I, termasuk BLU. Outcome yang diharapkan utamanya mengenai keorganisasian dan sumber daya manusia yang optimal.

"Berbeda dengan cara pandang tahun lalu, sekarang, kalau bicara program IT dikerjakan Setjen di sini dan dipakai untuk semuanya," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Kamis, 28 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Minggu, 24 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Kenaikan Tarif PPN 12% Makin Bebani Warga Kelas Menengah

Kamis, 21 Maret 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Beras Pakai Stok Bulog, DJA: Pembayarannya setelah Audit BPKP

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi