CHINA

Lagi-Lagi Streamer asal China Mengelak Pajak, Kena Sanksi Rp239 Miliar

Muhamad Wildan | Senin, 27 Juni 2022 | 10:30 WIB
Lagi-Lagi Streamer asal China Mengelak Pajak, Kena Sanksi Rp239 Miliar

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews - Pelaku livestreamer di China bernama Xu Guohao dikenai sanksi senilai CNY108 juta atau setara dengan Rp239 miliar lantaran menyampaikan SPT yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya serta memiliki kekurangan pembayaran pajak.

Xu ditengarai memiliki utang pajak CNY17,56 juta karena sengaja mengungkapkan penghasilan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dalam SPT. Dia juga tidak membayar pajak atas penghasilan senilai CNY19,14 juta yang diperoleh melalui bisnis lainnya.

"Sanksi senilai CNY108 juta dikenakan kepada Xu untuk memulihkan penerimaan pajak sekaligus denda atas pajak yang sudah jatuh tempo," ujar otoritas pajak China seperti dikutip dari globatimes.cn, dikutip Senin (27/6/2022).

Baca Juga:
DJP Tambah 3 Perusahaan Jadi Pemungut PPN PMSE, Setoran Terus Tumbuh

Otoritas pajak menyatakan institusinya akan terus memperkuat pelayanan pajak sekaligus pengawasan atas kegiatan live streaming guna menciptakan perkembangan bisnis yang lebih sehat bagi industri digital tersebut.

Sejak tahun lalu, Pemerintah China memang telah melancarkan kegiatan pemeriksaan secara besar-besaran terhadap para influencer yang ditengarai melakukan penghindaran ataupun pengelakan pajak sehingga merugikan negara.

Misal, pada Desember 2021, otoritas pajak China menjatuhkan sanksi pajak senilai CNY1,3 miliar terhadap influencer bernama Huang Wei atau Viya akibat dugaaan pengelakan pajak. Kala itu, Viya dituding mengelak pajak hingga CNY643 juta.

Baca Juga:
STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak

Guna meningkatkan kinerja pengawasan, Pemerintah China telah memerintahkan kepada seluruh platform di China pada Maret lalu untuk memberikan laporan semesteran mengenai identitas, pendapatan, dan laba yang diterima influencer.

Pemerintah menyadari kehadiran webcasting telah memainkan peran penting dalam mempromosikan pekerjaan yang fleksibel dan pertumbuhan ekonomi. Namun demikian, kehadiran webcasting juga menimbulkan berbagai persoalan, termasuk soal perpajakan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:37 WIB KERJA SAMA PENDIDIKAN

STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Rabu, 07 Juni 2023 | 15:51 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kartu Fisik Hilang, Cek NPWP Bisa Pakai NIK dan KK Lewat DJP Online

BERITA PILIHAN

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:37 WIB KERJA SAMA PENDIDIKAN

STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Rabu, 07 Juni 2023 | 14:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Pemerintah Minta Komwasjak Berpihak ke Wajib Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Harus Berkualitas Agar Bisa Jadi Preseden

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:03 WIB AGENDA PAJAK

Sore Ini! Jangan Lewatkan Diskusi Soal Pengadilan Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Supertax Deduction untuk Kegiatan Litbang di Ibu Kota Nusantara