CHINA

Lagi-Lagi Streamer asal China Mengelak Pajak, Kena Sanksi Rp239 Miliar

Muhamad Wildan | Senin, 27 Juni 2022 | 10:30 WIB
Lagi-Lagi Streamer asal China Mengelak Pajak, Kena Sanksi Rp239 Miliar

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews - Pelaku livestreamer di China bernama Xu Guohao dikenai sanksi senilai CNY108 juta atau setara dengan Rp239 miliar lantaran menyampaikan SPT yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya serta memiliki kekurangan pembayaran pajak.

Xu ditengarai memiliki utang pajak CNY17,56 juta karena sengaja mengungkapkan penghasilan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dalam SPT. Dia juga tidak membayar pajak atas penghasilan senilai CNY19,14 juta yang diperoleh melalui bisnis lainnya.

"Sanksi senilai CNY108 juta dikenakan kepada Xu untuk memulihkan penerimaan pajak sekaligus denda atas pajak yang sudah jatuh tempo," ujar otoritas pajak China seperti dikutip dari globatimes.cn, dikutip Senin (27/6/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Otoritas pajak menyatakan institusinya akan terus memperkuat pelayanan pajak sekaligus pengawasan atas kegiatan live streaming guna menciptakan perkembangan bisnis yang lebih sehat bagi industri digital tersebut.

Sejak tahun lalu, Pemerintah China memang telah melancarkan kegiatan pemeriksaan secara besar-besaran terhadap para influencer yang ditengarai melakukan penghindaran ataupun pengelakan pajak sehingga merugikan negara.

Misal, pada Desember 2021, otoritas pajak China menjatuhkan sanksi pajak senilai CNY1,3 miliar terhadap influencer bernama Huang Wei atau Viya akibat dugaaan pengelakan pajak. Kala itu, Viya dituding mengelak pajak hingga CNY643 juta.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Guna meningkatkan kinerja pengawasan, Pemerintah China telah memerintahkan kepada seluruh platform di China pada Maret lalu untuk memberikan laporan semesteran mengenai identitas, pendapatan, dan laba yang diterima influencer.

Pemerintah menyadari kehadiran webcasting telah memainkan peran penting dalam mempromosikan pekerjaan yang fleksibel dan pertumbuhan ekonomi. Namun demikian, kehadiran webcasting juga menimbulkan berbagai persoalan, termasuk soal perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi