BEA CUKAI BATAM

Lagi, Bea Cukai Batam Amankan Puluhan Ribu Miras Ilegal Asal Singapura

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Maret 2024 | 15:30 WIB
Lagi, Bea Cukai Batam Amankan Puluhan Ribu Miras Ilegal Asal Singapura

Botol miras yang diamankan oleh petugas Bea Cukai Batam. (foto: DJBC)

BATAM, DDTCNews - Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Polda Kepulauan Riau menindak kontainer bermuatan ribuan botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal asal Singapura. Penindakan dilakukan di kawasan Buana Central Park Batam pada 25 Januari 2024.

Penindakan bermula dari informasi tentang pengiriman MMEA dari Singapura ke Batam menggunakan kontainer. Petugas pun melakukan pendalaman dan analisis. Hasilnya, ditemukan sebuah kontainer kapal kargo dari Singapura yang terindikasi sesuai informasi yang dijadwalkan tiba di Pelabuhan Bintang 99 Batam pada 23 Januari 2024.

"Saat tiba, petugas melakukan pengawasan melekat dan pemeriksaan terhadap muatan kontainer. Dalam dokumen pabean tertera pemberitahuan barang hanya mencantumkan merek Rio Sparkling, tetapi dari hasil pemeriksaan, kami menemukan beberapa merek MMEA lain yang tidak diberitahukan," kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Octavia dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Senin (11/3/2024).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kemudian, dari hasil pencacahan ditemukan ada sebanyak 24.360 botol merek Rio Cocktail, 6.000 botol merek Qinghaihu, 384 botol merek Johnnie Walker, dan 120 botol merek Macallan. Estimasi nilai barang mencapai Rp4,59 miliar dengan perkiraan potensi kerugian negara senilai Rp3,8 miliar.

Hingga saat ini ada 2 tersangka, yakni (A) sebagai pemilik barang dan (TS) sebagai pemalsu dokumen, yang terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan pidana denda maksimal sebesar Rp5 miliar.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pelayanan dan pengawasan dengan maksimal terhadap aktivitas kepabeanan dan cukai di kawasan bebas Batam,” pungkas Evi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah