BEA CUKAI MALANG

Lagi, Bea Cukai Amankan Puluhan Ribu Rokok Ilegal dari Paket Ekspedisi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Februari 2024 | 15:45 WIB
Lagi, Bea Cukai Amankan Puluhan Ribu Rokok Ilegal dari Paket Ekspedisi

Rokok ilegal yang diamankan petugas Bea Cukai Malang.

MALANG, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) dan unit vertikalnya berupaya menutup celah distribusi rokok ilegal. Salah satu strategi yang dijalankan adalah patroli rutin di daerah.

Seperti yang dilakukan Bea Cukai Malang, belum lama ini mengamankan sedikitnya 4.250 bungkus rokok ilegal, setera 90.400 batang, dari sebuah jasa ekspdisi.

"Penindakan bermula dari informasi yang kami terima terkait adanya pengiriman rokok ilegal di jalur Stasiun Kota Baru, Malang," kata Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Selasa (27/2/2024).

Baca Juga:
Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Dari laporan masyarakat tersebut, Gunawan melanjutkan, petugas bea cukai lantas menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah pengusaha jasa ekspedisi di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 6 koli (4.520 bungkus) dengan total 90.400 batang.

Selanjutnya tim membawa seluruh barang hasil penindakan ke kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:
Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Dari hasil penindakan, total 4.520 bungkus rokok ilegal yang setara dengan 90.400 batang, diperkirakan memiliki nilai Rp67.438.400 dan potensi kerugian negara mencapai Rp124.752.000.

Perlu diketahui, setidaknya ada 4 ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.

Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Kamis, 16 Mei 2024 | 09:05 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Selasa, 14 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Impor Barang Bekas Dilarang, Coba Manfaatkan Fasilitas Barang Pindahan

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024