BELGIA

Kurangi Polusi, Jasa Penerbangan Bakal Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Januari 2022 | 13:00 WIB
Kurangi Polusi, Jasa Penerbangan Bakal Kena Pajak

Ilustrasi. Sebuah pesawat China Eastern Airlines dan pesawat Shanghai Airlines terlihat di Bandara Internasional Hongqiao di Shanghai, menyusul wabah penyakit virus corons (COVID-19), Cina, Kamis (4/6/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Aly Song/hp/sa.

BRUSSEL, DDTCNews – Pemerintah Belgia berencana mengenakan pajak penerbangan, baik untuk penerbangan dengan jarak tempuh dekat maupun jarak jauh sebagai upaya menangani masalah polusi yang ditimbulkan.

Menteri Keuangan Vincent Van Peteghem mengonfirmasikan adanya rencana pajak penerbangan tersebut. Menurutnya, rencana kenaikan pajak penerbangan tersebut juga akan dimasukkan dalam rancangan undang-undang (RUU).

“Tak hanya penerbangan jarak dekat, proposal pajak sekarang juga menyangkut pajak penerbangan jarak jauh, dan akan dimasukkan dalam RUU yang saat ini sedang dipersiapkan," jelasnya seperti dilansir brusselstimes.com, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Awalnya, pajak penerbangan ditujukan hanya untuk penerbangan transit bandara Belgia dengan jarak pendek, kurang dari 500 km. Pemajakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk memilih transportasi alternatif lainnya, seperti kereta api.

Dalam perkembangannya, proposal pajak penerbangan juga menyasar penerbangan jarak jauh. Pajak yang dikenakan kepada penumpang tersebut saat ini masih dalam tahap perundingan. Namun, aturan tersebut ditargetkan berlaku pada April 2022.

Pajak penerbangan nantinya akan ditambahkan langsung pada harga tiket. Menurut menteri keuangan, tarif pajak yang diberikan berkisar dari dari €2 hingga €10. Dalam waktu dekat, rencana tersebut akan disampaikan kepada Komite Keuangan DPR.

Baca Juga:
Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Di sisi lain, Pemerintah Belgia dikabarkan akan membuka ruang selebar-lebarnya bagi otoritas pajak untuk melakukan penyelidikan atas kasus penghindaran dan penipuan pajak melalui lembaga perbankan.

Mulai 1 Januari 2022, otoritas akan lebih mudah menyelidiki kasus penipuan pajak yang dilakukan melalui produk layanan bank dan jasa keuangan lainnya. Terlebih, UU tentang keterbukaan informasi perbankan untuk tujuan perpajakan juga mulai diterapkan. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?