BELGIA

Kurangi Polusi, Jasa Penerbangan Bakal Kena Pajak

Redaksi DDTCNews
Jumat, 21 Januari 2022 | 13.00 WIB
Kurangi Polusi, Jasa Penerbangan Bakal Kena Pajak

Ilustrasi. Sebuah pesawat China Eastern Airlines dan pesawat Shanghai Airlines terlihat di Bandara Internasional Hongqiao di Shanghai, menyusul wabah penyakit virus corons (COVID-19), Cina, Kamis (4/6/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Aly Song/hp/sa.

BRUSSEL, DDTCNews – Pemerintah Belgia berencana mengenakan pajak penerbangan, baik untuk penerbangan dengan jarak tempuh dekat maupun jarak jauh sebagai upaya menangani masalah polusi yang ditimbulkan.

Menteri Keuangan Vincent Van Peteghem mengonfirmasikan adanya rencana pajak penerbangan tersebut. Menurutnya, rencana kenaikan pajak penerbangan tersebut juga akan dimasukkan dalam rancangan undang-undang (RUU).

“Tak hanya penerbangan jarak dekat, proposal pajak sekarang juga menyangkut pajak penerbangan jarak jauh, dan akan dimasukkan dalam RUU yang saat ini sedang dipersiapkan," jelasnya seperti dilansir brusselstimes.com, Jumat (21/1/2022).

Awalnya, pajak penerbangan ditujukan hanya untuk penerbangan transit bandara Belgia dengan jarak pendek, kurang dari 500 km. Pemajakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk memilih transportasi alternatif lainnya, seperti kereta api.

Dalam perkembangannya, proposal pajak penerbangan juga menyasar penerbangan jarak jauh. Pajak yang dikenakan kepada penumpang tersebut saat ini masih dalam tahap perundingan. Namun, aturan tersebut ditargetkan berlaku pada April 2022.

Pajak penerbangan nantinya akan ditambahkan langsung pada harga tiket. Menurut menteri keuangan, tarif pajak yang diberikan berkisar dari dari €2 hingga €10. Dalam waktu dekat, rencana tersebut akan disampaikan kepada Komite Keuangan DPR.

Di sisi lain, Pemerintah Belgia dikabarkan akan membuka ruang selebar-lebarnya bagi otoritas pajak untuk melakukan penyelidikan atas kasus penghindaran dan penipuan pajak melalui lembaga perbankan.

Mulai 1 Januari 2022, otoritas akan lebih mudah menyelidiki kasus penipuan pajak yang dilakukan melalui produk layanan bank dan jasa keuangan lainnya. Terlebih, UU tentang keterbukaan informasi perbankan untuk tujuan perpajakan juga mulai diterapkan. (vallen/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.