PMK 18/2021

Kriteria Belum Lakukan Penyerahan yang Bikin PKP Bisa Kreditkan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Maret 2021 | 15:01 WIB
Kriteria Belum Lakukan Penyerahan yang Bikin PKP Bisa Kreditkan Pajak

Ilustrasi. Kantor Pusat DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatur kriteria belum dilakukannya penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Kriteria ini untuk menentukan pengusaha kena pajak (PKP) tetap bisa mengkreditkan pajak masukannya.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2a) UU PPN yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, bagi PKP yang belum melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP ataupun ekspor BKP dan/atau JKP, pajak masukannya tetap dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan dalam UU ini.

Pajak masukan itu atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (13) a, kriteria belum melakukan penyerahan dan/atau ekspor diatur dengan atau berdasarkan pada peraturan menteri keuangan (PMK).

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Adapun PMK yang dimaksud adalah PMK 18/2021. PMK yang berlaku mulai 17 Februari 2021 ini mengatur ketentuan di bidang pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM), serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP).

Dalam Pasal 54 ayat (1) PMK 18/2021 ditegaskan kembali PKP belum melakukan penyerahan dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

“Pengkreditan pajak masukan … dilakukan sesuai dengan ketentuan pengkreditan pajak masukan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” demikian penggalan Pasal 54 ayat (2) PMK 18/2021, dikutip pada Senin (1/3/2021).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Selanjutnya, masih sesuai dengan ketentuan dalam PMK tersebut, PKP yang belum melakukan penyerahan dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pajak masukan pada akhir tahun buku.

Adapun pajak masukan yang dapat dikreditkan itu menjadi tidak dapat dikreditkan apabila dalam jangka waktu tertentu, PKP belum melakukan penyerahan. Ketentuan juga berlaku jika dalam jangka waktu tertentu, PKP belum melakukan penyerahan dan melakukan pembubaran (pengakhiran) usaha atau dilakukan pencabutan pengukuhan pkp berdasarkan permohonan atau secara jabatan.

Kriteria belum melakukan penyerahan merupakan suatu keadaan PKP dengan kegiatan usaha utama pada sektor perdagangan dan jasa, dalam jangka waktu tertentu tidak melakukan kegiatan penyerahan BKP dan/atau ekspor BKP.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Kriteria belum melakukan penyerahan juga merupakan suatu keadaan PKP dengan kegiatan usaha utama pada sektor yang menghasilkan BKP, dalam jangka waktu tertentu, tidak melakukan kegiatan penyerahan BKP yang dihasilkan sendiri dan/ atau ekspor BKP yang dihasilkan sendiri.

Termasuk juga dalam kriteria belum melakukan penyerahan, sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (3) PMK 18/2021, yaitu apabila dalam jangka waktu tertentu, PKP semata-mata melakukan kegiatan pertama, pemakaian sendiri dan/atau pemberian Cuma-Cuma BKP dan/atau JKP.

Kedua, penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antarcabang. Ketiga, penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. Keempat, penyerahan BKP dan/ atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha utama PKP.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Adapun jangka waktu tertentu yang dimaksud merupakan jangka waktu sampai dengan 3 tahun sejak masa pajak pengkreditan pertama kali pajak masukan. Jangka waktu tertentu itu bisa ditetapkan lebih dari tiga tahun bagi sektor usaha tertentu.

Untuk sektor usaha yang menghasilkan BKP, jangka waktu ditetapkan sampai dengan 5 tahun. Kemudian, untuk sektor usaha yang termasuk dalam peraturan mengenai pencepatan proyek strategis nasional yang mendapat penugasan pemerintah, ditetapkan sampai dengan 6 tahun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024