Ilustrasi. Kantor Pusat DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatur kriteria belum dilakukannya penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Kriteria ini untuk menentukan pengusaha kena pajak (PKP) tetap bisa mengkreditkan pajak masukannya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2a) UU PPN yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, bagi PKP yang belum melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP ataupun ekspor BKP dan/atau JKP, pajak masukannya tetap dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan dalam UU ini.
Pajak masukan itu atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (13) a, kriteria belum melakukan penyerahan dan/atau ekspor diatur dengan atau berdasarkan pada peraturan menteri keuangan (PMK).
Adapun PMK yang dimaksud adalah PMK 18/2021. PMK yang berlaku mulai 17 Februari 2021 ini mengatur ketentuan di bidang pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM), serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP).
Dalam Pasal 54 ayat (1) PMK 18/2021 ditegaskan kembali PKP belum melakukan penyerahan dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
“Pengkreditan pajak masukan … dilakukan sesuai dengan ketentuan pengkreditan pajak masukan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” demikian penggalan Pasal 54 ayat (2) PMK 18/2021, dikutip pada Senin (1/3/2021).
Selanjutnya, masih sesuai dengan ketentuan dalam PMK tersebut, PKP yang belum melakukan penyerahan dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pajak masukan pada akhir tahun buku.
Adapun pajak masukan yang dapat dikreditkan itu menjadi tidak dapat dikreditkan apabila dalam jangka waktu tertentu, PKP belum melakukan penyerahan. Ketentuan juga berlaku jika dalam jangka waktu tertentu, PKP belum melakukan penyerahan dan melakukan pembubaran (pengakhiran) usaha atau dilakukan pencabutan pengukuhan pkp berdasarkan permohonan atau secara jabatan.
Kriteria belum melakukan penyerahan merupakan suatu keadaan PKP dengan kegiatan usaha utama pada sektor perdagangan dan jasa, dalam jangka waktu tertentu tidak melakukan kegiatan penyerahan BKP dan/atau ekspor BKP.
Kriteria belum melakukan penyerahan juga merupakan suatu keadaan PKP dengan kegiatan usaha utama pada sektor yang menghasilkan BKP, dalam jangka waktu tertentu, tidak melakukan kegiatan penyerahan BKP yang dihasilkan sendiri dan/ atau ekspor BKP yang dihasilkan sendiri.
Termasuk juga dalam kriteria belum melakukan penyerahan, sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (3) PMK 18/2021, yaitu apabila dalam jangka waktu tertentu, PKP semata-mata melakukan kegiatan pertama, pemakaian sendiri dan/atau pemberian Cuma-Cuma BKP dan/atau JKP.
Kedua, penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antarcabang. Ketiga, penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. Keempat, penyerahan BKP dan/ atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha utama PKP.
Adapun jangka waktu tertentu yang dimaksud merupakan jangka waktu sampai dengan 3 tahun sejak masa pajak pengkreditan pertama kali pajak masukan. Jangka waktu tertentu itu bisa ditetapkan lebih dari tiga tahun bagi sektor usaha tertentu.
Untuk sektor usaha yang menghasilkan BKP, jangka waktu ditetapkan sampai dengan 5 tahun. Kemudian, untuk sektor usaha yang termasuk dalam peraturan mengenai pencepatan proyek strategis nasional yang mendapat penugasan pemerintah, ditetapkan sampai dengan 6 tahun. (kaw)