KPP PRATAMA SEMARANG SELATAN

KPP Sisir Wajib Pajak Nonefektif, Ternyata Jalankan Bisnis Aktif

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Mei 2023 | 16:30 WIB
KPP Sisir Wajib Pajak Nonefektif, Ternyata Jalankan Bisnis Aktif

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Account representative (AR) KPP Pratama Semarang Selatan, Jawa Tengah melakukan pengamatan dan penyisiran lapangan di wilayah Semarang Selatan, awal Mei lalu. Kegiatan ini bertujuan menyaring subjek pajak yang telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagai wajib pajak, tetapi belum terdaftar.

Selain itu, penyisiran juga dilakukan untuk mencocokkan data wajib pajak yang terekam oleh otoritas dengan kondisi faktual di lapangan. Salah satu kasus yang ditemukan adalah adanya wajib pajak yang berstatus nonefektif sejak 2021 lalu.

"Namun, sejak terdaftar wajib pajak belum pernah menjalankan kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak. Akhirnya, diketahui bahwa wajib pajak memiliki usaha jasa kurir atau ekspedisi," ujar AR Seksi Pengawasan VI KPP Pratama Semarang Selatan Matlaun Nuril Hudawi dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (26/5/2023).

Baca Juga:
Ada Komite Kepatuhan dan CRM, Pengawasan-Pemeriksaan DJP Tak Sporadis

Berdasarkan wawancara, wajib pajak yang bersangkutan mengaku selama ini belum memahami apa saja kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan. Kendati begitu, wajib pajak telah dipotong dan dipungut PPh Pasal 23 oleh pihak rekanan.

Melalui kesempatan tersebut, petugas pajak lantas memberikan edukasi seputar hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak badan. Wajib pajak juga diundang untuk berkonsultasi langsung ke kantor pajak untuk memperoleh gambaran perhitungan pajak yang harus disetorkan.

"Petugas pajak mengusulkan wajib pajak untuk dimasukkan ke dalam Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) kolaboratif untuk ditindaklanjuti oleh fungsional asisten penyuluh pajak," kata Huda.

Baca Juga:
Kumpulkan Data, Petugas Pajak Kunjungi Tempat Usaha Pengolahan Aspal

Huda menambahkan, kegiatan pengamatan dan penyisiran menjadi bagian krusial bagi fiskus untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Setidaknya terdapat 3 tujuan yang diharapkan dapat dicapai dalam kegiatan ini.

Pertama, memperoleh data dan/atau informasi baru terkait wajib pajak dan potensi pajak yang belum dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kedua, menindaklanjuti dan/atau memutakhirkan data dan/atau informasi yang telah dimiliki dan/atau diperoleh DJP, guna meningkatkan kualitas dan validitas data.

Baca Juga:
Penduduk Usia Produktif Meningkat, Sudahkah Mereka Melek Pajak?

Terakhir, untuk memetakan wajib pajak serta mengidentifikasi potensi pajak yang terdapat dalam wilayah kerja KPP.

"Tujuannya penyisiran sebenarnya bisa perluasan basis data atau mengumpulkan data lapangan. Di seksi saya dijadwalkan dua kali dalam sebulan, atau misal sekalian saat akan visit ke wajib pajak tertentu," ujar Huda.

Huda menambahkan, dari sisi wajib pajak, dengan terjunnya petugas pajak langsung ke lapangan dapat memudahkan wajib pajak untuk berkonsultasi dengan petugas pajak.

Penyisiran dan pengamatan ini menjadi salah strategi DJP untuk memperluas basis data perpajakan berdasarkan penguasaan wilayah. Saat ini struktur organisasi DJP telah membagi Seksi Pengawasan menjadi Seksi Pengawasan Wajib Pajak Strategis dan Seksi Pengawasan Wajib Pajak Kewilayahan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 September 2023 | 17:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Komite Kepatuhan dan CRM, Pengawasan-Pemeriksaan DJP Tak Sporadis

Senin, 25 September 2023 | 10:30 WIB KP2KP DABO SINGKEP

Kumpulkan Data, Petugas Pajak Kunjungi Tempat Usaha Pengolahan Aspal

Senin, 25 September 2023 | 10:03 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Penduduk Usia Produktif Meningkat, Sudahkah Mereka Melek Pajak?

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

BERITA PILIHAN
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan