KPP PRATAMA SEMARANG SELATAN

KPP Sisir Wajib Pajak Nonefektif, Ternyata Jalankan Bisnis Aktif

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Mei 2023 | 16:30 WIB
KPP Sisir Wajib Pajak Nonefektif, Ternyata Jalankan Bisnis Aktif

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Account representative (AR) KPP Pratama Semarang Selatan, Jawa Tengah melakukan pengamatan dan penyisiran lapangan di wilayah Semarang Selatan, awal Mei lalu. Kegiatan ini bertujuan menyaring subjek pajak yang telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagai wajib pajak, tetapi belum terdaftar.

Selain itu, penyisiran juga dilakukan untuk mencocokkan data wajib pajak yang terekam oleh otoritas dengan kondisi faktual di lapangan. Salah satu kasus yang ditemukan adalah adanya wajib pajak yang berstatus nonefektif sejak 2021 lalu.

"Namun, sejak terdaftar wajib pajak belum pernah menjalankan kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak. Akhirnya, diketahui bahwa wajib pajak memiliki usaha jasa kurir atau ekspedisi," ujar AR Seksi Pengawasan VI KPP Pratama Semarang Selatan Matlaun Nuril Hudawi dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (26/5/2023).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Berdasarkan wawancara, wajib pajak yang bersangkutan mengaku selama ini belum memahami apa saja kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan. Kendati begitu, wajib pajak telah dipotong dan dipungut PPh Pasal 23 oleh pihak rekanan.

Melalui kesempatan tersebut, petugas pajak lantas memberikan edukasi seputar hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak badan. Wajib pajak juga diundang untuk berkonsultasi langsung ke kantor pajak untuk memperoleh gambaran perhitungan pajak yang harus disetorkan.

"Petugas pajak mengusulkan wajib pajak untuk dimasukkan ke dalam Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) kolaboratif untuk ditindaklanjuti oleh fungsional asisten penyuluh pajak," kata Huda.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Huda menambahkan, kegiatan pengamatan dan penyisiran menjadi bagian krusial bagi fiskus untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Setidaknya terdapat 3 tujuan yang diharapkan dapat dicapai dalam kegiatan ini.

Pertama, memperoleh data dan/atau informasi baru terkait wajib pajak dan potensi pajak yang belum dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kedua, menindaklanjuti dan/atau memutakhirkan data dan/atau informasi yang telah dimiliki dan/atau diperoleh DJP, guna meningkatkan kualitas dan validitas data.

Baca Juga:
UU Kemudahan Bayar Pajak Berlaku, Pemerintah Ini Ingin Kepatuhan Naik

Terakhir, untuk memetakan wajib pajak serta mengidentifikasi potensi pajak yang terdapat dalam wilayah kerja KPP.

"Tujuannya penyisiran sebenarnya bisa perluasan basis data atau mengumpulkan data lapangan. Di seksi saya dijadwalkan dua kali dalam sebulan, atau misal sekalian saat akan visit ke wajib pajak tertentu," ujar Huda.

Huda menambahkan, dari sisi wajib pajak, dengan terjunnya petugas pajak langsung ke lapangan dapat memudahkan wajib pajak untuk berkonsultasi dengan petugas pajak.

Penyisiran dan pengamatan ini menjadi salah strategi DJP untuk memperluas basis data perpajakan berdasarkan penguasaan wilayah. Saat ini struktur organisasi DJP telah membagi Seksi Pengawasan menjadi Seksi Pengawasan Wajib Pajak Strategis dan Seksi Pengawasan Wajib Pajak Kewilayahan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS