KEKAYAAN PEJABAT

KPK Minta Masyarakat Awasi Data LHKPN

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 20 Maret 2021 | 12:01 WIB
KPK Minta Masyarakat Awasi Data LHKPN

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta peran aktif masyarakat mengawasi data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta peran aktif masyarakat mengawasi data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan data LHKPN merupakan bentuk akuntabilitas pejabat negara dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta. Menurutnya, masyarakat bisa ambil bagian untuk ikut mengawasi LHKPN yang disampaikan oleh pejabat negara.

"Kami minta bantuan, minta dukungan masyarakat, untuk bisa ikut mengawasi kepatuhan dan kelengkapan pelaporan LHKPN oleh para penyelenggara negara," katanya dalam keterangan resmi dikutip Selasa (16/3/2021).

Baca Juga:
Koperasi Simpan Pinjam Wajib Lapor Transaksi Tunai Melebihi Rp500 Juta

Firli menyatakan peran aktif publik dalam pengawasan LHKPN merupakan keniscayaan. Menurutnya, masyarakat memiliki hak melakukan pengawasan karena sebagai pejabat publik wajib mempertanggungjawabkan harta kekayaan karena sumber penghasilan berasal dari uang rakyat.

Dia menyatakan masyarakat dapat mengawasi data LHKPN dalam dua kriteria. Pertama, apakah pejabat yang bersangkutan sudah menyampaikan LHKPN. Kedua, apakah pelaporan dalam LHKPN sudah sesuai dengan profil kepemilikan harta.

Masyarakat bisa mengakses data harta pejabat negara melalui layanan e-announcement LHKPN. Fitur ini dapat diakses melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Data tersebut bisa diakses oleh publik mengenai detail harta kekayaan pejabat negara.

Baca Juga:
Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

"Publik juga bisa menilik lebih rinci, harta apa saja yang telah dilaporkannya, dari kepemilikan rumah, tanah, tempat usaha, kendaraan, perhiasan, bahkan publik bisa tahu berapa jumlah uang dalam rekeningnya," terangnya.

Sementara itu, Jubir KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan KPK masih mengimbau agar seluruh penyelenggara negara menyampaikan LHKPN paling lambat akhir Maret 2021. Hasil pemeriksaan LHKPN pada 2020 masih menemukan pejabat yang melaporkan daftar harta secara tidak lengkap.

KPK setidaknya menemukan 239 pejabat tidak menyampaikan LHKPN dengan lengkap dan benar pada tahun lalu. Sebanyak 146 pejabat atau 61% berasal dari instansi daerah, 82 pejabat atau 34% dari instansi pusat, dan sisanya 11 penyelenggara negara atau 5% dari BUMN. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 12:10 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Koperasi Simpan Pinjam Wajib Lapor Transaksi Tunai Melebihi Rp500 Juta

Rabu, 17 April 2024 | 08:27 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Sabtu, 16 Maret 2024 | 15:00 WIB REFORMASI BIROKRASI

Surat Edaran Disiapkan, ASN Diminta Laporkan Harta dan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai