KOTA MAKASSAR

KPK Minta Bapenda Tertibkan Reklame

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Agustus 2019 | 18:47 WIB
KPK Minta Bapenda Tertibkan Reklame

MAKASSAR, DDTCNews—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Sulawesi Selatan agar melakukan penertiban zonasi pemasangan reklame hingga dapat meningkatkan penerimaan pajaknya.

Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah VIII KPK Adliansyah Malik Nasution mengatakan pajak reklame dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Untuk itu, Ia mengimbau agar Pemerintah Kota Makassar menertibkan zonasi pemasangan reklame.

“Saya dorong Pj Wali Kota Makassar membuat peraturan untuk zonasi pemasangan reklame, sehingga reklame tidak asal pasang. Makassar ini ibu kota provinsi, untuk itu pemasangan reklamenya jangan semrawut,” kata Adliansyah di Makassar, Rabu (21/9/2019).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Adliansyah menambahkan pemungutan pajak reklame juga perlu dioptimalkan. Ia menekankan agar tidak ada tebang pilih dalam pemungutan pajak reklame. Untuk itu, baik siapapun dan apapun jenis iklan yang memanfaatkan media reklame wajib dipungut pajak.

Sebelumnya, pada triwulan II 2019, Sub Bidang Reklame, Parkir dan Retribusi Daerah Bapenda Kota Makassar mencatat realisasi pajak reklame mencapai Rp20,1 miliar. Hal ini selaras dengan keterangan Kepala Sub Bidang Reklame, Parkir dan Retribusi Daerah Adiyanto.

Secara lebih rinci, Adiyanto menjabarkan realisasi pajak reklame pada 2016 sebesar Rp19 miliar, kemudian pada 2017 sebesar Rp41,4 miliar. Adapun besaran tersebut sudah melampaui target yang telah ditetapkan yakni sebesar Rp33 miliar.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Reklame dalam UU HKPD?

Selanjutnya, untuk target 2019 Adiyanto menerangkan pendapatan pajak reklame kembali mengalami kenaikan sebesar Rp50 miliar. Ia juga berharap target penerimaan dari pajak reklame tahun ini dapat tercapai kembali.

Untuk itu, Bapenda Kota Makassar terus berupaya untuk melengkapi data wajib pajak. Sebab, masih banyak wajib pajak belum terdata sehingga tidak memenuhi kewajiban pajaknya. Selain itu, Bapenda juga terus memantau dan melakukan penertiban pemasangan reklame insidental.

“Dulu nakal karena pengusaha yang memasang berpikir, spanduk harian tidak diperhatikan. Namun, saat ini seluruh petugas rutin setiap hari sampai malam melakukan sidak,” ungkapnya, seperti dilansir beritakotamakassar.fajar.co.id. (MG-nor/Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 Maret 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Reklame dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi