PENNSYLVANIA

Kota Ini Berikan Keringanan Pajak Terbanyak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Agustus 2016 | 10:56 WIB
Kota Ini Berikan Keringanan Pajak Terbanyak

PHILADELPHIA, DDTCNews – Dibandingkan dengan kota besar lainnya, Philadelphia adalah kota yang memberikan insentif keringanan pajak (tax breaks) paling banyak bagi pelaku bisnis. Dari insentif tersebut, pemerintah diketahui kehilangan penerimaan lebih dari $200 juta dalam setahun.

The Pew Charitable Trusts, sebuah lembaga independen non-profit yang bukan bagian dari lembaga pemerintahan, melakukan sebuah penelitian untuk menyelidiki efektifitas pemberian insentif ini.

“Kami sulit menyimpulkan apakah pemberian insentif ini telah impas dengan biaya yang pemerintah keluarkan terkait keringanan tersebut. Namun, dari data yang ada, insentif ini telah membentuk lapangan kerja baru dan memicu pembangunan gedung-gedung bertingkat,” ungkap laporan resminya yang dirilis kemarin, (18/8).

Baca Juga:
Banyak Insentif IKN, Kemenkeu: Tidak Akan Gerus Basis Penerimaan Pajak

Sejak tahun 2002, Pemerintah Philadelphia telah memberi berbagai insentif dan keringanan yang menyebabkan berkurangnya beban pajak bagi dunia bisnis. Insentif itu diberikan lantaran kota ini juga dikenal sebagai kawasan yang mengenakan pajak tinggi dibandingkan kota-kota lainnya.

“Untuk dapat menarik para investor dan pengusaha, kami harus memberikan kompensasi. Meringankan beban pajak dunia bisnis adalah tujuan dari program-program insentif ini,” ujar Direktur Keuangan Kota Rob Dubow.

Sebagai catatan, antara 2010 hingga 2012, pemerintah telah memberi keringanan sebanyak US$110 juta atau sekitar Rp1,4 triliun setiap tahunnya bagi dunia bisnis dan $106 juta atau senilai Rp1,4 triliun untuk dunia industri.

Baca Juga:
Jasa Konstruksi di Daerah Mitra IKN Bisa Dapat Insentif Pajak

Meskipun begitu, seperti dilansir Philly.com, Philadelphia belum pernah melakukan analisis menyeluruh atas semua pemberian insentif dan keringanan pajak.

"Kalaupun ada, laporan tersebut hanya sekitar satu halaman saja, dengan mencantumkan deskripsi program, jumlah wajib pajak yang menikmati, dan lain-lain," ungkap laporan the Pew Charitable Trust.

Pada bagian akhir, laporan tersebut menekankan seharusnya pemerintah dapat melakukan kajian untuk mengetahui biaya dan manfaat (cost and benefit) dari insentif yang diberikan.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

8 Jenis Pajak Daerah yang Diatur Pemkab Bogor beserta Tarif Barunya

Selasa, 28 Mei 2024 | 10:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaji ke-13 ASN Dipastikan Cair Juni 2024, Anggarannya Rp50,8 Triliun

Selasa, 28 Mei 2024 | 10:30 WIB SEJARAH PAJAK DUNIA

Menurut Sejarah, Pajak Ternyata Punya Kaitan Erat dengan Pemberontakan

Selasa, 28 Mei 2024 | 10:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN dan PPnBM Kontraksi 8,95%, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Selasa, 28 Mei 2024 | 09:41 WIB KINERJA FISKAL

Pemerintah Tahan Penerbitan SBN, Realisasi Utang Masih Minim

Selasa, 28 Mei 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Awasi Pembayaran Pajak Masa dan Uji Kepatuhan Tahun Sebelumnya

Selasa, 28 Mei 2024 | 08:00 WIB PELAYANAN PUBLIK

Dirjen Pajak Sebut 27 K/L dan 542 Pemda Sudah Terapkan KSWP

Senin, 27 Mei 2024 | 20:46 WIB LEMBAGA PERADILAN

Begini Kata Kemenkeu Soal Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak ke MA