ADMINISTRASI PAJAK

Koreksi Data Nama di NPWP Tak Bisa Online, Harus Disampaikan ke KPP

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Juli 2022 | 16:00 WIB
Koreksi Data Nama di NPWP Tak Bisa Online, Harus Disampaikan ke KPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang ingin melakukan perubahan data identitas 'nama' pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus mengajukan permohonan perubahan data wajib pajak secara langsung. Selain diantar secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), permohonan juga bisa disampaikan lewat pos atau jasa ekspedisi/kurir.

"Untuk perubahan data identitas nama pada NPWP saat ini belum bisa dilakukan secara online," ujar DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip Senin (11/7/2022).

Formulir perubahan data wajib pajak bisa diunduh melalui tautan berikut ini. Wajib pajak juga perlu melampirkan dokumen yang menunjukkan bahwa data wajib pajak memang berubah.

Baca Juga:
Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

"Silakan konfirmasi ke KPP untuk dokumen yang dibutuhkan," imbuh otoritas.

Sementara kontak KPP yang bisa dihubungi bisa dilihat melalui laman pajak.go.id/id/unit-kerja.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen yang mengaku ingin mengubah data 'nama' pada NPWP miliknya.

Baca Juga:
Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

"Apakah bisa dilakukan secara online?" tanyanya.

Selain data 'nama', wajib pajak juga bisa merevisi data pada NPWP-nya seperti tempat tinggal atau domisili dalam wilayah kerja KPP terdaftar, alamat email, nomor telepon, status pernikahan, hingga status kewarganegaraan.

Untuk mengajukan perubahan data NPWP ini, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan. Melalui akun media sosialnya, DJP menyebutkan dokumen yang perlu disiapkan adalah fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data wajib pajak.

Selain yang berkaitan dengan data 'nama', perubahan data NPWP bisa dilakukan secara online. Perubahan data wajib pajak bisa dilakukan dengan menghubungi Kring Pajak di 1500 200 dan layanan live chat di laman pajak.go.id. Waktu pelayanan Kring Pajak dan live chat adalah Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Namun, wajib pajak sebaiknya tetap mengonfirmasi hal ini ke KPP terdaftar untuk memastikannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 16 Juni 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA POSO

Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Minggu, 16 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

BERITA PILIHAN
Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

Minggu, 16 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Minggu, 16 Juni 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi