Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan jasa berlangganan platform digital termasuk yang akan dikenakan tarif PPN sebesar 12% mulai 1 Januari 2025.
DJP menjelaskan PPN telah dikenakan terhadap layanan digital berupa streaming film dan musik. Oleh karena itu, berlangganan streaming film dan musik juga berarti berkontribusi terhadap penerimaan negara.
"#KawanPajak, dengan tetap berlangganan platform digital, Anda turut berkontribusi pada pembangunan negeri," bunyi cuitan akun DJP di media sosial, Rabu (25/12/2024).
DJP menjelaskan pengenaan PPN atas layanan digital bukanlah pajak baru. Biaya berlangganan platform digital dikenakan PPN berdasarkan PMK 60/2022 mengenai pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Sejak 2020, DJP telah melakukan penunjukkan kepada pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Hingga November 2024, terdapat 199 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Dari angka tersebut, 171 di antaranya aktif memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan produk digital dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Sebagaimana diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, sedangkan tarif sebesar 12% bakal mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
DJP pun memberikan ilustrasi perubahan biaya berlangganan platform digital karena kenaikan tarif PPN. Misal jika biaya langganan bulanan suatu platform senilai Rp150.000, maka PPN yang terutang adalah 11% x Rp150.000 = Rp16.500.
Dengan kenaikan PPN menjadi 12%, PPN yang dikenakan akan menjadi Rp18.000.
"Pajak ini memastikan keadilan bagi seluruh pelaku ekonomi digital," tulis DJP. (rig)