RAPBN 2024

Konsumsi Menguat, Kinerja PPN/PPnBM Ditarget Tumbuh 9,2 Persen

Dian Kurniati | Rabu, 23 Agustus 2023 | 16:00 WIB
Konsumsi Menguat, Kinerja PPN/PPnBM Ditarget Tumbuh 9,2 Persen

Pembeli memindai kode batang Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) saat berbelanja di Pasar Santa, Jakarta, Senin (3/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) senilai Rp810,36 triliun pada tahun depan.

Dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2024 menyatakan target penerimaan tersebut tumbuh 9,2% dari outlook 2023. Pertumbuhan target penerimaan ini sejalan dengan konsumsi masyarakat yang diperkirakan menguat pada tahun depan.

"Target tersebut sejalan dengan tingkat konsumsi dan permintaan dalam negeri yang tetap solid seiring semakin membaiknya aktivitas perekonomian," bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Rabu (23/8/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPN untuk Impor Barang Keperluan Pertahanan Negara

Dokumen ini menjelaskan PPN/PPnBM termasuk salah satu kontributor utama pada penerimaan pajak di Indonesia. Setelah terkontraksi dalam pada 2020 akibat pandemi Covid-19, kinerja pajak ini kembali menguat pada 2021-2022.

Pada 2020, PPN/PPnBM mengalami kontraksi 15,3% sebagai akibat dari melemahnya tingkat konsumsi rumah tangga karena adanya pembatasan aktivitas sosial ekonomi masyarakat sebagai respons dari adanya pandemi Covid-19. Selain itu, permintaan impor bahan baku dan bahan modal juga menurun akibat aktivitas produksi sektor manufaktur domestik yang melambat.

Selanjutnya, PPN/PPnBM pada 2021 mampu kembali tumbuh 22,6% yang dipengaruhi meningkatnya konsumsi dan permintaan domestik sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi nasional. Peningkatan PPN/PPnBM tersebut juga berlanjut pada 2022, dengan pertumbuhan 24,6%.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Pertumbuhan PPN/PPnBM ini didorong peningkatan aktivitas ekonomi dan kebijakan penyesuaian tarif PPN sebagai implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pada tahun ini, PPN/PPnBM diperkirakan tetap tumbuh positif walaupun melambat sebesar 7,9%. Kinerja positif tersebut ditopang tingkat konsumsi dalam negeri yang tetap terjaga selama 2023.

UU HPP mengatur tarif PPN naik menjadi 11% dimulai 1 April 2022 dan kembali naik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025. Meski demikian, pemerintah menyatakan tarif PPN belum akan naik pada 2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS