PENERIMAAN PERPAJAKAN

Konsumsi Makin Tinggi, Realisasi Cukai Minuman Beralkohol Tumbuh 29%

Dian Kurniati | Senin, 28 November 2022 | 14:39 WIB
Konsumsi Makin Tinggi, Realisasi Cukai Minuman Beralkohol Tumbuh 29%

Ilustrasi. Polisi memeriksa isi kardus minuman keras (miras) untuk kemudian disita, usai melakukan penggerebekan di gudang penyimpanan miras di Baturraden, Banyumas, Jateng, Selasa (25/10/2022). Polresta Banyumas menyita 2.028 botol miras dengan kadar alkohol diatas lima persen hingga 20 persen, usai melakukan penggerebekan gudang penyimpanan miras yang tidak memiliki ijin, pada Senin (24/02/2022). ANTARA FOTO/IDHAD ZAKARIA/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol hingga 31 Oktober 2022 tumbuh 29,34%.

Laporan APBN Kita edisi November 2022 menjelaskan kinerja penerimaan cukai MMEA tersebut dipengaruhi oleh peningkatan produksi, terutama di dalam negeri. Kondisi itu juga sejalan dengan mulai bangkitnya sektor pariwisata dari pandemi Covid-19 sehingga meningkatkan permintaan minuman beralkohol.

"Peningkatan produksi ini juga merupakan dampak membaiknya ekonomi nasional, terutama dari sektor perhotelan dan pariwisata," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Senin (28/11/2022).

Baca Juga:
Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Laporan APBN Kita menyebut realisasi cukai MMEA hingga Oktober 2022 telah mencapai Rp6,28 triliun. Realisasi itu setara 91,54% dari target pada Perpres 98/2022 senilai Rp6,86 triliun.

Kinerja cukai MMEA tersebut sudah jauh lebih baik ketimbang periode yang sama tahun lalu. Hingga Oktober 2021, realisasi cukai MMEA tercatat hanya Rp4,86 triliun.

Produksi MMEA hingga Oktober 2022 masih didominasi dari perusahaan dalam negeri. Dalam hal ini, kontribusi MMEA produksi dalam negeri mencapai 98,2%.

Baca Juga:
DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Secara umum, penerimaan cukai hingga Oktober 2022 sudah mencapai Rp177,78 triliun atau setara 80,81% dari target Rp220 triliun. Realisasi tersebut tumbuh 19,45% karena dipengaruhi faktor efektivitas kebijakan tarif dan pengawasan.

Cukai hasil tembakau tetap menjadi kontributor terbesar, dengan realisasi senilai Rp171,33 triliun atau tumbuh 19,15%. Salah satu faktor pendorong pertumbuhannya yakni implementasi kebijakan kenaikan tarif cukai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Rabu, 17 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Lebih Mudah, DJP Sarankan WP Lapor SPT Tahunan PPh Badan Pakai e-Form