KEBIJAKAN ENERGI

Konsumsi LPG Subsidi Ajek Naik, Pembenahan Distribusi Perlu Dilakukan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Januari 2024 | 09:43 WIB
Konsumsi LPG Subsidi Ajek Naik, Pembenahan Distribusi Perlu Dilakukan

Pekerja menata tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di salah satu pangkalan di kawasan Jalan Dr. Muwardi Raya, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (13/1/2024). Pemerintah menetapkan kuota elpiji 3 kilogram bersubsidi pada tahun 2024 sebanyak 8,03 juta metrik ton atau jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 0,03 juta metrik ton dari kuota tahun 2023 yang hanya mencapai sebanyak 8 juta metrik ton. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mau tidak mau harus membenahi pola distribusi liquified petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat selama 7 tahun terakhir konsumsi LPG 3 kg secara ajek merangkak naik. Angka konsumsi LPG 3 kg naik 6,29 juta metrik ton (MT) pada 2017 menjadi 8 juta MT pada 2023.

"Harus ada kebijakan pemerintah bagaimana bisa mengoptimalkan subsidi ini diterima dengan baik untuk masyarakat," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam keterangan pers, dikutip pada Selasa (23/1/2024).

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Arifin berpandangan tren peningkatan konsumsi LPG 3 kg belum menyentuh sasaran utama penerima. Pola distribusi terbuka yang berlaku selama ini justru membuka ruang bagi semua kalangan masyarakat mudah memperoleh komoditas bersubsidi ini. Apalagi, imbuhnya, masyarakat terlanjur mengenal elpiji 3 kg lebih praktis dan kompetitif.

Padahal peruntukan awal konsumsi LPG 3 kg sebenarnya hanya bagi rumah tangga miskin; usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); nelayan; dan petani sasaran.

Sepanjang 2023, pemerintah menggelontorkan Rp95,6 triliun untuk menjaga daya beli masyarakat agar bisa mengakses bahan bakar minyak (BBM) dan LPG 3 kg. Pemerintah pun kembali mengalokasikan Rp113,3 triliun untuk kedua subsidi tersebut pada 2024.

Baca Juga:
Imbas Konflik Iran-Israel, Bagaimana Cadangan BBM Indonesia?

Pembenahan Distribusi Elpiji Dilakukan

Pemerintah pun mengubah aturan mengenai distribusi LPG 3 kg. Kementerian ESDM menggeser penyaluran LPG subsidi dari berbasis komoditas ke penerima manfaat. Praktisnya, per 1 Januari 2024 hanya pengguna terdaftar saja yang diperbolehkan membeli elpiji 3 kg. Status data bisa diperiksa melalui Nomor Induk Penduduk (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Penyesuaian data konsumen elpiji 3 kg berbasis sistem Merchant Apps Lite (MAP Lite) sendiri tengah dijaring sejak 1 Maret 2023, termasuk dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) desil 1 hingga 7.

Baca Juga:
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

"Sistemnya sudah siap. Sekitar 189,2 juta NIK sudah terdaftar dan terverifikasi sekitar 31,5 juta NIK," jelas Dirjen Migas Tutuka Ariadji.

Mempertimbangkan kesiapan data, konsumen yang belum terdata masih boleh melakukan transaksi pembelian LPG 3 kg setelah melakukan pendaftaran on the spot di subpenyalur atau pangkalan resmi. Bahkan Kementerian ESDM mengusulkan agar pengecer bisa diangkat menjadi subpenyalur.

Guna memastikan kebijakan ini lebih aplikatif, pemerintah bersama PT Pertamina Patra Niaga gencar sosialisasi di berbagai daerah. Pemerintah juga memberikan pelatihan kepada petugas di lapangan.

Baca Juga:
Kemendagri Dukung Pemda Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi

Petugas di lapangan juga akan dibekali software sederhana pada telepon selular (HP) untuk mendata pembeli elpiji. Keterlibatan badan usaha dalam menjaga kebijakan berjalan telah diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jendreal Minyak dan Gas Bumi.

"Pemerintah meminta Pertamina turut mengawal kebijakan ini sampai ke level konsumen akhir (end user)," tegas Tutuka. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Rabu, 17 April 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Imbas Konflik Iran-Israel, Bagaimana Cadangan BBM Indonesia?

Senin, 08 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendagri Dukung Pemda Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD