ANGGARAN PEMERINTAH

Konsolidasi Fiskal, Sri Mulyani Mulai Kurangi Pembiayaan Utang APBN

Muhamad Wildan | Kamis, 23 September 2021 | 13:30 WIB
Konsolidasi Fiskal, Sri Mulyani Mulai Kurangi Pembiayaan Utang APBN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN KITA September 2021, Kamis (23/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah secara bertahap mulai mengurangi pembiayaan APBN melalui utang setelah melebarnya defisit anggaran dan peningkatan utang pada tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi pembiayaan utang pada APBN 2021 senilai Rp550,6 triliun hingga Agustus 2021, turun 21% dari periode yang sama tahun lalu. Realisasi tersebut sekitar 47% dari target pembiayaan utang tahun ini sejumlah Rp1.177,4 triliun.

"Ini karena ada penyesuaian target penerbitan SBN neto. Kami memakai saldo anggaran lebih (SAL) tahun lalu. Kita menggunakan SAL, menyesuaikan investasi kita, dan juga ada SKB III dengan BI," katanya dalam Konferensi Pers APBN KITA September 2021, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Sejalan dengan strategi tersebut, Kementerian Keuangan mencatat penggunaan SAL pada APBN 2021 per Agustus telah mencapai Rp37,9 triliun atau tumbuh 22.497,1% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Penggunaan SAL yang besar tahun ini dan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) III dengan Bank Indonesia (BI) membuat pemerintah memutuskan untuk menurunkan secara drastis penerbitan surat berharga negara (SBN).

"Ini adalah cerita konsolidasi fiskal yang konsisten. Kami tetap menangani Covid-19, memulihkan ekonomi, tetapi konsolidasi fiskal dilakukan dan issuance utang menurun," ujar Sri Mulyani.

Tambahan informasi, defisit anggaran per Agustus 2021 tercatat senilai Rp383,2 triliun atau 2,32% dari PDB. Defisit anggaran turun -24% bila dibandingkan dengan Agustus tahun lalu yang mencapai Rp503,8 triliun atau 3,26% dari PDB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD