Ilustrasi.
BRUSSELS, DDTCNews - Komisi Eropa tengah menyiapkan 2 panduan kebijakan baru untuk mengadopsi konsensus pajak internasional oleh OECD.
Komisi Eropa menyebutkan seluruh rencana panduan kebijakan secara khusus didedikasikan pada setiap Pilar dalam konsensus global. Panduan kebijakan pertama diarahkan sebagai implementasi Pilar 1 bagi negara anggota Uni Eropa. Baca 'Selangkah Lagi Mencapai Konsensus Global Pajak Digital'.
"Pilar 1 yang diarahkan dalam panduan kebijakan memberikan hak bagi yurisdiksi pasar mengenakan pajak dari sebagian keuntungan bisnis nonresiden dengan menyediakan sebagian realokasi dari keuntungan global," tulis keterangan resmi Komisi Eropa dikutip pada Selasa (12/10/2021).
Selanjutnya, rencana panduan kedua akan didedikasikan sebagai alat implementasi Pilar 2 di pasar tunggal Eropa. Melalui rencana panduan kebijakan kedua ini akan menetapkan tarif pajak efektif minimum bagi perusahaan multinasional sejalan dengan kesepakatan dalam konsensus pajak internasional.
Komisi menyebutkan 2 rancangan panduan tersebut memerlukan persetujuan bulat dari seluruh negara anggota Uni Eropa. Ketentuan itu menjadi syarat utama konsensus global diadopsi oleh seluruh negara anggota.
"Publikasi [panduan aturan] direncanakan pada Februari 2022 atau pada kuartal III tahun depan," terangnya.
Komisi Eropa menyatakan perumusan panduan kebijakan untuk implementasi konsensus global masih berlangsung. Rancangan aturan tersebut masih terbuka dilakukan revisi dan perubahan.
"Program kerja ini belum final dan masih dapat diubah sebelum diumumkan secara resmi pada 19 Oktober 2021," jelas Komisi Eropa seperti dilansir Tax Notes International. (sap)