KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Konsensus Global Selangkah Lagi, Komisi Eropa Siapkan Aturan Pelaksana

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Oktober 2021 | 11:30 WIB
Konsensus Global Selangkah Lagi, Komisi Eropa Siapkan Aturan Pelaksana

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Komisi Eropa tengah menyiapkan 2 panduan kebijakan baru untuk mengadopsi konsensus pajak internasional oleh OECD.

Komisi Eropa menyebutkan seluruh rencana panduan kebijakan secara khusus didedikasikan pada setiap Pilar dalam konsensus global. Panduan kebijakan pertama diarahkan sebagai implementasi Pilar 1 bagi negara anggota Uni Eropa. Baca 'Selangkah Lagi Mencapai Konsensus Global Pajak Digital'.

"Pilar 1 yang diarahkan dalam panduan kebijakan memberikan hak bagi yurisdiksi pasar mengenakan pajak dari sebagian keuntungan bisnis nonresiden dengan menyediakan sebagian realokasi dari keuntungan global," tulis keterangan resmi Komisi Eropa dikutip pada Selasa (12/10/2021).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Selanjutnya, rencana panduan kedua akan didedikasikan sebagai alat implementasi Pilar 2 di pasar tunggal Eropa. Melalui rencana panduan kebijakan kedua ini akan menetapkan tarif pajak efektif minimum bagi perusahaan multinasional sejalan dengan kesepakatan dalam konsensus pajak internasional.

Komisi menyebutkan 2 rancangan panduan tersebut memerlukan persetujuan bulat dari seluruh negara anggota Uni Eropa. Ketentuan itu menjadi syarat utama konsensus global diadopsi oleh seluruh negara anggota.

"Publikasi [panduan aturan] direncanakan pada Februari 2022 atau pada kuartal III tahun depan," terangnya.

Baca Juga:
Naikkan Tarif Pajak Penjualan, PM ini Yakin Dampak ke Inflasi Minim

Komisi Eropa menyatakan perumusan panduan kebijakan untuk implementasi konsensus global masih berlangsung. Rancangan aturan tersebut masih terbuka dilakukan revisi dan perubahan.

"Program kerja ini belum final dan masih dapat diubah sebelum diumumkan secara resmi pada 19 Oktober 2021," jelas Komisi Eropa seperti dilansir Tax Notes International. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi