KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Konsensus Global Selangkah Lagi, Komisi Eropa Siapkan Aturan Pelaksana

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Oktober 2021 | 11:30 WIB
Konsensus Global Selangkah Lagi, Komisi Eropa Siapkan Aturan Pelaksana

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Komisi Eropa tengah menyiapkan 2 panduan kebijakan baru untuk mengadopsi konsensus pajak internasional oleh OECD.

Komisi Eropa menyebutkan seluruh rencana panduan kebijakan secara khusus didedikasikan pada setiap Pilar dalam konsensus global. Panduan kebijakan pertama diarahkan sebagai implementasi Pilar 1 bagi negara anggota Uni Eropa. Baca 'Selangkah Lagi Mencapai Konsensus Global Pajak Digital'.

"Pilar 1 yang diarahkan dalam panduan kebijakan memberikan hak bagi yurisdiksi pasar mengenakan pajak dari sebagian keuntungan bisnis nonresiden dengan menyediakan sebagian realokasi dari keuntungan global," tulis keterangan resmi Komisi Eropa dikutip pada Selasa (12/10/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Selanjutnya, rencana panduan kedua akan didedikasikan sebagai alat implementasi Pilar 2 di pasar tunggal Eropa. Melalui rencana panduan kebijakan kedua ini akan menetapkan tarif pajak efektif minimum bagi perusahaan multinasional sejalan dengan kesepakatan dalam konsensus pajak internasional.

Komisi menyebutkan 2 rancangan panduan tersebut memerlukan persetujuan bulat dari seluruh negara anggota Uni Eropa. Ketentuan itu menjadi syarat utama konsensus global diadopsi oleh seluruh negara anggota.

"Publikasi [panduan aturan] direncanakan pada Februari 2022 atau pada kuartal III tahun depan," terangnya.

Baca Juga:
RUU PPN Produk Digital dan Cukai Plastik di Negara Ini Jadi Prioritas

Komisi Eropa menyatakan perumusan panduan kebijakan untuk implementasi konsensus global masih berlangsung. Rancangan aturan tersebut masih terbuka dilakukan revisi dan perubahan.

"Program kerja ini belum final dan masih dapat diubah sebelum diumumkan secara resmi pada 19 Oktober 2021," jelas Komisi Eropa seperti dilansir Tax Notes International. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Jumat, 22 September 2023 | 18:21 WIB KOREA SELATAN

Proyeksi Meleset, Korsel Alami Shortfall Pajak 14,8 Persen

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan