PERKEMBANGAN dunia perpajakan sangat dinamis sejalan dengan pergerakan ekonomi dunia dan teknologi informasi. Kondisi tersebut menjadi salah satu pendorong bagi dirinya untuk menekuni bidang perpajakan dengan peran sebagai pengajar, peneliti, hingga praktisi.
Saat meraih gelar sarjana hingga doktor, dia konsisten melakukan penelitian terkait dengan perpajakan. Mulai dari pajak pertambahan nilai, kebijakan pajak sektor jasa konsultan, hingga kebijakan insentif pajak industri rendah karbon.
Dia adalah Wakil Ketua I Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Titi Muswati Putranti.
PERTAPSI menjadi nama baru dari Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ATPETSI). Perkumpulan ini merupakan satu-satunya wadah bagi tax center dan akademisi pajak di Indonesia yang mandiri dan membentuk badan hukum.
DDTCNews berkesempatan mewawancarai Titi secara tertulis. Wawancara lebih banyak mencari tahu mengenai keprofesian, pendidikan, serta pandangannya terkait peran tax center dan akademisi. Berikut kutipannya:
Apa keseharian Anda terkait dengan keprofesian?
Saya Dosen Ilmu Administrasi Fiskal/Perpajakan pada Program S-1 dan Program Pascasarjana Fakultas Ilmu Administrasi Fiskal (FIA) Universitas Indonesia (UI). Selain itu, saya juga menjadi peneliti pada Tax Centre FIA UI.
Bagaimana cerita perjalanan Anda hingga sampai di titik saat ini dalam keprofesian?
Saya mengawali kuliah S-1 Ilmu Administrasi Fiskal di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) UI. Skripsi saya terkait dengan pajak. Judulnya adalah Perkembangan Pajak atas Konsumsi di Indonesia (Studi Perbandingan Pajak Penjualan dan Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia).
Kemudian, saya melanjutkan S-2 dengan konsentrasi pada Ilmu Administrasi Fiskal/Perpajakan di Fisip UI lagi. Meraih Master dalam Kekhususan Kebijakan dan Administrasi Perpajakan, saya mengambil tesis dengan judul Kebijakan Pajak pada Sekor Jasa Konsultan.
Setelah itu, saya menempuh S-3 dengan konsentrasi yang sama, yakni Ilmu Administrasi Fiskal/Perpajakan di Fisip UI. Meraih Doktor dalam Administrasi Publik, disertasi saya berjudul Rekonstruksi Kebijakan Insentif Pajak Menuju Industri Rendah Karbon.
Saya juga pernah bekerja di KMPG dan PwC sebagai praktisi di bidang perpajakan. Selain itu, saya juga aktif melakukan penelitian di bidang perpajakan.
Background pendidikan, pengalaman kerja, dan minat dalam penelitian menjadi pendorong kuat saya untuk tetap menekuni keprofesian sebagai pengajar, peneliti, dan konsultan di bidang perpajakan. Terlebih lagi, bidang perpajakan sangat dinamis dan selalu berkembang sejalan dengan perkembangan ekonomi dunia dan teknologi informasi.
Menurut Anda, bagaimana sistem perpajakan di Indonesia pada saat ini?
Sistem perpajakan Indonesia saat ini telah konsisten sejak tax reform pada 1983. Terjadi perubahan meyeluruh pada sistem perpajakannya. Saat ini sistem perpajakan telah berkembang mengikuti tren dunia dan perkembangan ekonomi. Selain itu, pemerintah juga telah penggunaan teknologi informasi dalam administrasi perpajakannya.
Dalam konteks perpajakan di Indonesia tersebut, bagaimana peran tax center dan akademisi?
Kalau bicara tax center, saya bisa cerita dari Tax Centre FIA UI. Tax Centre FIA UI pada mulanya adalah laboratorium untuk mendukung kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Saat ini, Tax Centre FIA UI menjadi unit kerja khusus yang lebih mempunyai fleksibilitas dalam melakukan kegiatan pelatihan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Misalnya, melakukan seminar atau webinar dan pendampingan bagi wajib pajak.
Outcome kegiatan Tax Centre FIA ini dapat mendukung kualitas dosen dan mahasiswa. Selain itu, berbagai kegiatan yang dilakukan Tax Centre FIA dapat menyumbang bagi kontrak kinerja fakultas dan UI. Hal-hal itulah yang menjadi peran tax center dalam perpajakan.
Sebagai peneliti, menurut Anda, seberapa penting peran riset yang dilakukan akademisi dan tax center?
Riset didasarkan pada konsep dan teoretis yang digunakan, metodologi yang relevan, serta data, termasuk peraturan perpajakan. Hasil analisis riset dapat dijadikan kajian akademik yang menjadi dasar pemerintah dalam membuat kebijakan pajak.
Harapannya, kebijakan pajak yang ideal akan mendukung ketentuan pajak (peraturan) yang adil dan administrasi yang mudah. Dengan demikian, peranan akademisi, termasuk penelitian di tax center, sangat penting dalam mendorong hasil kajian akademik yang dapat dijadikan kebijakan pajak oleh pemerintah.
Apa harapan Anda dengan adanya PERTAPSI?
PERTAPSI dapat menjadi wadah bagi tax center dan akademisi seluruh Indonesia untuk saling bertukar pengetahuan dan pengalaman. PERTAPSI juga dapat menjadi mitra bagi Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk sarana sosialisasi perpajakan.
Untuk dunia perpajakan Indonesia, apa harapan Anda?
Instansi perpajakan, yakni Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harus selalu update dengan ilmu dan pengetahuan perpajakan. Selain itu, otoritas juga harus membuat kebijakan yang adil dan administrasi yang mudah. Hal ini agar dapat mendorong investasi di Indonesia serta menggairahkan iklim berbisnis. (kaw)
Data Singkat
Dr. Titi Muswati Putranti, M.Si
Profesi
Dosen FIA UI & Peneliti Tax Centre FIA UI
Pendidikan
Pengalaman Pekerjaan dan Penelitian