Unggahan Niluh di akun Instagramnya.
JAKARTA, DDTCNews - Desainer sepatu Niluh Djelantik membagikan pengalamannya mengisi formulir deklarasi pabean atau customs declaration ketika kembali dari perjalanan ke luar negeri.
Niluh mengatakan selalu mengisi customs declaration sesuai dengan barang bawaannya. Menurutnya, kebanyakan barang yang dibeli dari luar negeri berupa material untuk pembuatan sepatu.
"Mbok sudah belasan tahun melakukannya untuk usaha kami. Jujur menyampaikan jika barang dibeli untuk produksi atau dibeli untuk keperluan pribadi," katanya dalam unggahan di akun Instagram @nilukdjelantik, dikutip pada Sabtu (6/8/2022).
Niluh mengaku sudah terbiasa mengisi customs declaration dan masuk ke jalur merah Bea Cukai. Jalur merah yakni proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan pemeriksaan fisik.
Dalam hal ini, petugas akan melakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Menurutnya, setiap penumpang dari luar negeri memiliki kewajiban untuk patuh pada setiap ketentuan pabean, termasuk mengisi customs declaration serta membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) apabila diharuskan. Hal itu juga dia lakukan ketika baru kembali dari perjalanan ke Bangkok, Thailand.
Niluh menyebut petugas Bea Cukai akan menyambut dan melayani setiap penumpang dengan ramah. Sering kali, mereka bahkan kaget apabila menjumpai penumpang yang berinisiatif masuk ke jalur merah serta menyerahkan invoice pembelian barang untuk menghitung bea masuk dan PDRI.
Atas barang bawaannya dari Thailand, kali ini Niluh harus membayar Rp18 juta untuk bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor. Menurutnya, pajak yang dibayarkan tersebut juga menjadi bukti kecintaan kepada negara.
"Kalau udah taat, hari-hari kita akan tenang," ujarnya.
Unggahan Niluh tersebut kemudian memperoleh aneka respons dari pengikutnya, termasuk dari koleganya perancang busana Didiet Maulana. (sap)