
AKUNTABILITAS merupakan unsur penting dalam pengelolaan keuangan negara. UU 17/2003 mengamanatkan pengelolaan keuangan negara berdasarkan asas akuntabilitas yang berorientasi pada hasil untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
UU 28/1999 menjelaskan akuntabilitas sebagai asas yang menentukan setiap kegiatan dan hasil akhir penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Dalam pengelolaan keuangan negara, akuntabilitas semestinya tercermin dalam pengelolaan pendapatan dan belanja negara.
Pada sisi belanja, pemerintah menggunakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang dibiayai APBN. Sesuai PMK 62/2023, DIPA memuat kode terkait dengan informasi fungsi, subfungsi, hingga kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah.
Sementara itu, pada sisi pendapatan, terdapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Nomor tersebut menjadi bukti bahwa transaksi pendapatan telah masuk dan tervalidasi dalam sistem penerimaan negara.
DIPA dan NTPN memiliki fungsi yang berbeda. DIPA menjelaskan rencana dan otorisasi penggunaan anggaran, sedangkan NTPN memvalidasi transaksi pendapatan. Namun, informasinya dapat dihubungkan untuk memberi gambaran yang lebih utuh tentang pengelolaan keuangan negara.
Integrasi informasi pendapatan dan belanja menjadi langkah lanjutan dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Hal ini dapat ditempuh melalui pengembangan keterhubungan informasi dalam DIPA dengan data transaksi penerimaan negara. Integrasi tersebut dapat memberikan gambaran mengenai hubungan antara pendapatan yang dihimpun pemerintah dan penggunaannya melalui belanja negara.
Wajib pajak dapat memperoleh gambaran yang lebih konkret mengenai hubungan antara pajak yang dibayarkan dan belanja pemerintah, bahkan hingga tingkat kegiatan yang dilaksanakan. Integrasi ini juga bisa menjadi pembaruan lebih lanjut dari fitur Alokasi Pajakmu di laman Kemenkeu.
Pengembangannya dapat diarahkan pada penyajian data yang lebih aktual. Informasi tidak berhenti pada besarnya anggaran untuk setiap fungsi, tetapi dilengkapi dengan realisasi belanja, capaian program, lokasi pelaksanaan, dan manfaat yang dihasilkan.
Dengan demikian, wajib pajak tidak sekadar memperoleh simulasi mengenai kemungkinan penggunaan kontribusinya. Mereka juga dapat melihat hubungan antara penerimaan negara dan hasil pembangunan secara lebih konkret.
Akuntabilitas dan transparansi itu diperlukan untuk membangun moral pajak atau tax morale. OECD (2019) mendefinisikan moral pajak sebagai motivasi intrinsik wajib pajak untuk membayar pajak. Sejalan dengan itu, Torgler dan Schaltegger (2005) memaknai moral pajak merupakan motivasi individu dalam kesukarelaannya membayar pajak.
Namun, moral pajak sering kali belum memperoleh perhatian yang memadai dalam perencanaan sistem perpajakan. Padahal, berdasarkan penelitian OECD dan World Bank, moral pajak dapat memengaruhi kepatuhan sukarela dan pada akhirnya mendukung penerimaan negara. Darussalam (2020) juga berpendapat bahwa moral merupakan instrumen penting dalam mendorong masyarakat membayar pajak.
Memperlihatkan hubungan yang jelas antara penerimaan pajak dan belanja negara menjadi salah satu cara membangun moral pajak. Hubungan tersebut harus disertai pengelolaan anggaran yang efisien, dapat dirasakan manfaatnya, dan terhindar dari penyalahgunaan.
Shelvi dan Rachmawati (2025) turut menyatakan bahwa pembangunan kepercayaan melalui akuntabilitas lebih berkelanjutan dalam meningkatkan kepatuhan pajak dibandingkan dengan pendekatan yang semata-mata koersif.
Argumentasi tersebut makin relevan bagi Indonesia yang menerapkan self-assessment system. Sistem ini sangat bergantung pada kesediaan wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Terlebih, tax ratio Indonesia masih sekitar 9,31%.
Dengan kata lain, kepatuhan tidak cukup dibangun melalui pengawasan dan sanksi. Wajib pajak juga perlu diyakinkan bahwa kontribusinya dikelola secara bertanggung jawab dan menghasilkan manfaat publik.
Upaya mengintegrasikan informasi pendapatan dan belanja negara tentu menghadapi berbagai tantangan. Pertama, pemerintah perlu menyediakan media yang mudah diakses agar wajib pajak dapat melihat hubungan antara penerimaan negara, alokasi anggaran, realisasi belanja, dan hasil pelaksanaannya.
Kedua, standardisasi data pendapatan. Tidak seluruh pendapatan pemerintah pusat (termasuk lembaga negara) dan daerah menggunakan mekanisme, kode, serta sistem administrasi yang sama, termasuk dengan NTPN. Perbedaan tersebut menyulitkan penyajian informasi fiskal secara terpadu.
Ketiga, Coretax dapat dikembangkan sebagai salah satu pintu masuk menuju ekosistem layanan pendapatan negara yang lebih terintegrasi. Sebagai sistem yang digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dan badan, Coretax memiliki basis pengguna yang luas sehingga berpotensi menjadi pintu masuk layanan pendapatan negara yang terintegrasi.
Integrasi tersebut tidak berarti seluruh administrasi PNBP, pajak daerah, cukai, dan pendapatan lainnya harus dipindahkan ke dalam Coretax. Integrasi dapat dilakukan melalui interoperabilitas antarsistem sehingga masing-masing sistem tetap menjalankan fungsinya.
Melalui integrasi tersebut, pelayanan terkait pendapatan negara juga dapat lebih terstandardisasi. Wajib pajak dapat memperoleh akses terhadap layanan pajak pusat, PNBP, pajak daerah, cukai, dan pendapatan lainnya secara lebih terintegrasi. Hal ini juga akan memudahkan wajib pajak, khususnya yang beroperasi dan memenuhi kewajiban di berbagai daerah.
Keempat, pemerintah harus menentukan informasi yang digunakan dalam proses integrasi. NTPN, misalnya, tidak selalu mencerminkan pembayaran untuk periode saat pembayaran dilakukan. Hal ini dikarenakan pembayaran dapat berkaitan dengan kewajiban pajak masa atau tahun sebelumnya.
Oleh karena itu, tanggal pembayaran yang telah tervalidasi lebih tepat digunakan sebagai acuan integrasi dibandingkan dengan periode pajak yang menjadi dasar pembayaran. Pendekatan tersebut akan memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai waktu penerimaan kas negara sekaligus penggunaannya.
Integrasi pendapatan dan belanja negara dapat membuka ruang partisipasi wajib pajak yang lebih luas sekaligus memperkuat moral pajak. Partisipasi tersebut dapat diwujudkan, misalnya, dengan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyampaikan preferensi atas penggunaan pajak yang telah dibayarkan.
Preferensi tersebut tidak serta-merta mengikat pemerintah dalam menentukan alokasi anggaran, tetapi dapat menjadi salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pengelolaan keuangan negara.
Wajib pajak yang memiliki perhatian terhadap isu lingkungan, misalnya, dapat memiliki preferensi agar pajak yang dibayarkannya dialokasikan untuk program yang mendukung kelestarian lingkungan dan bukan kegiatan yang berpotensi merusaknya.
Ruang partisipasi semacam ini dapat memberikan rasa aman dan kepuasan karena wajib pajak mengetahui bahwa nilai-nilai yang dianutnya turut dipertimbangkan dalam penggunaan uang publik. Wisdom (2021) berpendapat bahwa pengambilan keputusan yang selaras dengan nilai yang dianut dapat memberikan kepuasan sekaligus meningkatkan motivasi seseorang.
Dari sisi sistem, berdasarkan informasi pada laman Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) telah memiliki modul manajemen DIPA, manajemen komitmen, pembayaran, penerimaan, manajemen kas, serta akuntansi dan pelaporan.
Pengembangan sistem yang disertai standardisasi data dapat menjadi pijakan untuk mendorong integrasi informasi pendapatan dan belanja negara secara lebih luas. Integrasi tersebut selanjutnya dapat menjadi instrumen bagi masyarakat untuk mengawasi penggunaan pendapatan negara melalui belanja pemerintah secara lebih akurat, bahkan mendekati waktu nyata.
Salah satu penerapannya dapat dilakukan terhadap pendapatan dari pajak karbon yang dalam UU HPP diarahkan untuk pengendalian perubahan iklim. Masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai pendapatan dari pajak karbon sekaligus penggunaannya untuk membiayai program terkait.
Pada akhirnya, integrasi informasi pendapatan dan belanja negara tidak hanya menjadi persoalan pengembangan sistem. Integrasi tersebut dapat menjadi instrumen untuk memperkuat akuntabilitas, membuka ruang partisipasi masyarakat, dan membangun moral pajak.
Ketika wajib pajak makin mudah melihat hubungan antara kontribusi yang dibayarkan dan manfaat yang dihasilkan melalui belanja pemerintah, kepatuhan tidak lagi semata-mata bertumpu pada pengawasan dan sanksi, tetapi juga pada kepercayaan. Dalam jangka panjang, pendekatan tersebut dapat menjadi strategi persuasif untuk memperkuat kepatuhan sukarela dan pendapatan negara.
*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.
