
PAJAK dan palak hanya berbeda satu huruf. Namun, kesan seramnya bagi masyarakat nyaris sama. Berbicara soal pajak, masyarakat merasa itu adalah suatu paksaan, bukan sukarela. Fenomena yang timbul di masyarakat bisa menjadi refleksi dari sistem pajak kita.
Upaya membenahi persepsi dari yang kontraproduktif ini sudah lama dilakukan. Dahulu, iklan pajak memunculkan slogan yang bersifat preskriptif. Salah satu tujuannya adalah meningkatkan kepatuhan pajak. Misal, Orang Bijak Taat Pajak.
Kampanye tersebut tayang di televisi dan memiliki variasi lain: Orang Bijak Bayar Pajak. Sayangnya, itu justru memancing banyak diskusi. Apakah orang tidak bijak tidak bisa bayar pajak?
Persepsi masyarakat terkini terhadap pajak kian menunjukkan sentimen yang kurang positif. Komunikasi pajak direspons oleh masyarakat secara resistan.
Terlepas dari bagaimana pajak nantinya diutilisasikan atau sejauh mana kebermanfaatannya, isu pajak memiliki substansi yang relatif benar dan berdaya guna. Hanya saja, komunikasinya terkadang tidak relevan dengan masyarakat.
Susilawati (2023) menyatakan perspektif masyarakat melihat pajak sebagai kerugian finansial. Penilaian mengenai pajak baik dari penghasilan, konsumsi, atau transaksi adalah suatu potential loss.
Adanya perpindahan sejumlah uang, dianggap suatu kontribusi yang membebani seorang individu. Jika memungkinkan untuk dihindari, pilihan tersebut bisa dilakukan. Akhirnya ada ketidakpatuhan terhadap pajak.
Kondisi ini direspons dengan serangkaian komunikasi pajak. Selama ini landasan pesan yang dibuat berkesan preskriptif dan cenderung imperatif. Beda persepsi ini menimbulkan nuansa dikotomis dan saling melawan, sehingga memerlukan upaya untuk menjembatani antara persepsi masyarakat dan pembuat kebijakan.
Pajak adalah kontribusi dari masyarakat untuk mewujudkan public goods (Reiss, 2021). Segala bentuk barang dan jasa yang tidak hadir dari mekanisme pasar termasuk dalam kategori barang publik.
Kemudian barang publik itu dikelola oleh negara dan menjadi instrumen untuk peningkatan kesejahteraan warga negara. Konsep kewajiban dan manfaat ini yang perlu disampaikan ke masyarakat dengan komunikasi yang baik dan tepat.
Komunikasi pajak ditunjukkan dengan pesan-pesan yang imperatif dan tidak pro pada kondisi psikologi sosial, membuat substansinya tidak sampai ke masyarakat. Sensitivitas sosial sangat penting di sini untuk membangun ekosistem pajak yang positif.
Samuel Sharp (2023), dalam makalahnya menyatakan komunikasi pajak yang baik sebaiknya disampaikan dalam nada yang penuh empati dan memuat konten lokal. Pesan komunikasi yang mengandalkan sanksi dan penegakan aturan justru kurang efektif dalam membuat masyarakat secara sukarela patuh membayar pajak.
Upaya yang tepat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan seimbang dengan penerimaan negara melalui pajak adalah pembenahan persepsi yang positif terhadap pajak. Opini publik yang positif terbentuk karena komunikasi pajak yang baik.
Persepsi masyarakat tidak hanya terpengaruh oleh hal-hal yang logis dan empiris semata, melainkan dari nilai moral, etika, agama, dan juga budaya (Sapp et al., 2013).
Pembenahan ini akan menjadi jalan yang panjang dan berkelanjutan. Selain itu, seluruh elemen yang ada di dalam ekosistem pajak: masyarakat, negara, dan pihak-pihak lain yang terkait seperti konsultan pajak perlu dilibatkan. Ekosistem pajak yang seluruhnya berfungsi dengan baik akan memberi berbagai dampak positif, salah satunya adalah meningkatnya kepatuhan terhadap kontribusi pajak.
Melalui jalan itu, diharapkan ada perluasan basis pajak sebagai sumber penerimaan baru yang berkelanjutan tanpa adanya distorsi terhadap ekonomi.
Perluasan basis pajak tidak bisa dilakukan dengan kerja-kerja dan komunikasi yang imperatif dan mengabaikan sensitivitas sosial. Terlebih, komunikasi pajak yang menekankan pada sanksi, seringkali tidak menumbuhkan kepatuhan jangka panjang.
Salah satu tipe pembayar pajak yang jujur (honest taxpayer) sangat peka dan kritis terhadap kecurangan (Torgler, 2003). Jika pemaksaan perluasan basis pajak diiringi dengan perilaku curang, maka akan ada sikap perlawanan. Penyempitan basis pajak mungkin terjadi. Jika dibiarkan saja, potensi distorsi ekonomi akan naik.
Membangkitkan motivasi membayar pajak yang sukarela (tax morale) menjadi hal yang penting untuk dilakukan (OECD,2019). Untuk itu, membangun tax morale, yang menjadi urgensi dalam sistem perpajakan, harus dilakukan dengan komunikasi publik yang baik.
Perluasan basis pajak akan berjalan beriringan dengan pertumbuhan ekonomi. Membangun komunikasi pajak yang baik ditujukan untuk membangun masyarakat sadar manfaat pajak. Selain itu komunikasi pajak yang baik tidak akan mendistorsi ekonomi.
Dengan kesadaran yang rendah, akan sulit untuk membangun opini publik yang positif terhadap pajak, terlebih-lebih terjadinya tax morale. Di sisi lain, semua itu tidak berarti apa-apa jika pengingkaran terhadap honest taxpayer tidak ada pembenahan yang berarti.
*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2025. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-18 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp75 juta di sini. (sap)
