JAKARTA, DDTCNews – Sejak reformasi pajak dilakukan pada tahun 1983, sistem pemungutan pajak di Indonesia diubah dari yang awalnya menggunakan official assesment menjadi self assessment.
Pada saat menggunakan sistem official assessment, petugas pajak memiliki wewenang yang besar untuk menghitung dan memungut pajak. Sedangkan wajib pajak hanya berkewajiban membayarkan pajak yang sudah ditentukan oleh petugas pajak.
Perubahan sistem pemungutan pajak menjadi self assessment juga merupakan wujud nyata kepercayaan otoritas kepada wajib pajak untuk bisa taat memenuhi kewajiban pajaknya sendiri. Yuk, langsung simak animasi Joni dan Kawan Pajak epsiode 17 ini!
Pastinya, jangan lupa untuk menikmati animasi Joni dan Kawan Pajak setiap Sabtu di kanal Komik & Animasi Pajak. Anda juga dapat menonton langsung di kanal Youtube DDTC Indonesia. Jangan sampai terlewat kisah-kisah seru lainnya dari serial Joni dan Kawan Pajak! Stay tuned!