Herman Juwono,
Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Vena, staf keuangan salah satu perusahaan di Jakarta. Pada saat pembuatan laporan realisasi insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) pada masa April 2021 lalu, terdapat kesalahan informasi yang saya cantumkan dalam laporan tersebut.
Namun, laporan realisasi tersebut sudah terlanjur saya sampaikan kepada DJP. Apakah untuk laporan realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP tersebut masih bisa dilakukan pembetulan? Bagaimana ketentuannya?
Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Vena atas pertanyaannya. Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah telah memperpanjang insentif pajak untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19 hingga 30 Juni 2021.
Adapun perpajakan insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 9/2021).
Untuk menjawab pertanyaan Ibu Vena, perlu dipastikan terlebih dahulu laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP masa pajak April 2021 telah dilaporkan paling lambat 20 Mei 2021.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (5) PMK 9/2021 yang menyatakan pemberi kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Jika pelaporan dilakukan setelah 20 Mei 2021 maka pemberi kerja tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk masa pajak April 2021. Dengan demikian, pemberi kerja wajib menyetorkan PPh Pasal 21 terutang untuk masa pajak bersangkutan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku umum.
Kemudian, dengan asumsi pelaporan realisasi pemanfaatan insentif dilakukan tepat waktu maka perlu memahami ketentuan terkait dengan pembetulan laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP. Adapun ketentuan pembetulan laporan realisasi tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (7) PMK 9/2021 sebagai berikut.
“Pemberi Kerja dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).”
Selanjutnya, Pasal 4 ayat (8) PMK 9/2021 mengatur sebagai berikut.
“Pembetulan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan menggunakan format Lampiran Formulir Laporan Realisasi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).”
Berdasarkan pada peraturan di atas, dapat diketahui pembetulan atas kesalahan dalam laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP masih bisa dilakukan. Pembetulan tersebut dapat dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan.
Dalam konteks pertanyaan Ibu Vena, pembetulan laporan realisasi masih dapat dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan, yakni akhir bulan Juni 2021. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (8) PMK 9/2021, pembetulan laporan realisasi tersebut dilakukan dengan menggunakan formulir pelaporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP yang tercantum dalam Lampiran PMK 9/2021.
Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga dapat berguna.
Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait dengan Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.