KONSULTASI

Apakah Barang dan Jasa Pendukung Penyelenggaraan Vaksin Bebas PPN?

Redaksi DDTCNews
Selasa, 18 Mei 2021 | 15.15 WIB
ddtc-loaderApakah Barang dan Jasa Pendukung Penyelenggaraan Vaksin Bebas PPN?
DDTC Fiscal Research.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Sumiyati, mewakili salah satu Puskesmas di daerah Jawa Barat. Dalam penyelenggaraan vaksinasi, kami menggunakan beberapa peralatan pendukung, seperti alat pelindung diri (APD) serta pengukur tensi dan suhu. Kami ingin bertanya, apakah Puskesmas tetap harus membayar PPN atas perlatan pendukung tersebut?

Kemudian, bagaimana dengan sewa tempat vaksinasi? Sebab, kami berencana untuk memperluas wilayah vaksinasi dengan menggunakan lokasi tertentu yang mudah dijangkau masyarakat.

Terima kasih.

Jawaban:
IBU Sumiyati, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diajukan. Untuk menjawab tersebut, kita dapat mengacu pada fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) yang diatur dalam PMK 239/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan (PMK 239/2020).

Dalam Pasal 2 PMK 239/2020, dapat kita peroleh informasi barang kena pajak yang tidak terutang PPN mencakup:

  1. Obat-obatan;
  2. vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi;
  3. peralatan laboratorium;
  4. peralatan pendeteksi;
  5. peralatan pelindung diri;
  6. peralatan untuk perawatan pasien; dan/atau
  7. peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan oleh pihak tertentu untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19.

Adapun pihak tertentu yang dimaksud adalah badan/instansi pemerintah, rumah sakit, atau pihak lain (pihak yang ditunjuk oleh badan/instansi pemerintah atau rumah sakit untuk membantu penanganan pandemi Covid-19).

Dengan demikian, berbagai peralatan pendukung yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan vaksinasi Covid-19 sebagai bentuk penanganan pandemi dapat diberikan fasilitas tersebut.

Bagaimana dengan jasa sewa tempat untuk mengadakan proses vaksinasi?

Hal ini dapat kita lihat pada Pasal 2 ayat (5) PMK 239/2020. Jasa yang PPN-nya ditanggung pemerintah termasuk:

  1. jasa konstruksi;
  2. jasa konsultasi, teknik, dan manajemen;
  3. jasa persewaan; dan/atau
  4. jasa pendukung lainnya.

Dengan demikian, dapat kita pahami, jasa sewa juga termasuk ruang lingkup yang memperoleh fasilitas PPN.

Atas pemanfaatan insentif tersebut, ada dua hal yang perlu dibuat:

  1. Faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. Laporan realisasi pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah.

Adapun laporan realisasi pemanfaatan insentif tersebut dibuat setiap masa pajak dengan memuat keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR .../PMK.03/2020".

Demikian jawaban yang dapat diberikan. Semoga dapat membantu. Terima kasih.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.