Tauperta Siregar,
Pertanyaan:
PERUSAHAAN kami bergerak dalam bidang jasa konsultasi. Dalam hal ini, kode lapangan usaha (KLU) perusahaan kami tidak terdaftar dalam Lampiran huruf A Peraturan Menteri Keuangan No. 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 44/2020).
Dengan situasi tersebut, pertanyaan saya, apakah perusahaan kami berhak memperoleh fasilitas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), insentif PPh Pasal 22, angsuran PPh Pasal 25, dan insentif pajak pertambahan nilai (PPN)? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Rohmat, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Rohmat atas pertanyaan yang diberikan. Sebagaimana kita ketahui, hampir semua sektor usaha pada saat ini terdampak oleh wabah pandemi Covid-19. Bencana nasional ini turut mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat sebagai pekerja maupun pelaku usaha.
Untuk itu, pemerintah pun menerbitkan beberapa peraturan dalam rangka mendukung penanggulangan dampak Covid-19, salah satunya dengan memberikan insentif pajak sebagaimana diatur dalam PMK 44/2020. Insentif pajak ini diberikan untuk mengurangi beban ekonomi bagi wajib pajak, baik dari sisi pelaku usaha maupun karyawan.
Insentif pajak yang tercakup dalam PMK 44/2020 antara lain meliputi PPh Pasal 21 DTP, PPh final DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, pengembalian pendahuluan PPN. Masing-masing atas insentif tersebut memiliki syarat dan kriteria yang harus dipenuhi wajib pajak agar dapat memanfaatkannya.
Sesuai dengan pertanyaan Bapak, berikut penjelasannya:
PPh Pasal 21 DTP
Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PMK 44/2020, insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pegawai dengan kriteria tertentu, yaitu menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja memiliki kode KLU sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 44/2020, telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE, atau telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB.
Kriteria lainnya, wajib pajak tersebut juga harus memiliki NPWP dan pada masa pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.
Pembebasan PPh Pasal 22 Impor
Sesuai Pasal 9 ayat (3) PMK 44/2020, pembebasan PPh Pasal 22 impor diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kode KLU sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I PMK 44/2020, telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE; atau telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB, pada saat pengeluaran barang dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.
Insentif Angsuran PPh Pasal 25
Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PMK 44/2020, wajib pajak yang diberikan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang adalah wajib pajak yang memiliki kode KLU sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf N PMK 44/2020, telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE, atau telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB.
Insentif PPN
Sesuai Pasal 14 ayat (1) PMK 44/2020, terhadap wajib pajak yang memiliki kode KLU sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I PMK 44/2020, telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE, atau telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB, dan menyampaikan SPT masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar, dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, syarat terkait kode KLU dapat dirangkum sebagai berikut:
Terkait dengan pertanyaan Bapak, dalam hal ini kode KLU perusahaan Bapak tidak termasuk dalam Lampiran huruf A PMK 44/2020, dapat disimpulkan perusahaan Bapak belum memenuhi kriteria untuk mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP.
Begitu pula dengan insentif lainnya, untuk mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor dan pengembalian pendahuluan PPN, wajib pajak harus memenuhi kriteria KLU sesuai Lampiran huruf I PMK 44/2020. Sementara untuk insentif pengurangan PPh Pasal 25 harus memenuhi kode KLU sesuai Lampiran huruf N PMK 44/2020.
Namun, kode KLU ini hanya salah satu kriteria, jika perusahaan Bapak dapat memenuhi kriteria lainnya, yaitu ditetapkan sebagai perusahaan KITE atau telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB maka perusahaan Bapak berpeluang untuk mendapatkan insentif-insentif di atas.
Dengan demikian, kriteria kode KLU bukanlah salah satu syarat mutlak untuk mendapatkan insentif karena masih ada kriteria lainnya yang menjadi pra syarat. Untuk memperoleh insentif pajak dalam PMK 44/2020, Bapak perlu memeriksa kembali apakah perusahaan Bapak memiliki kode KLU yang tercantum dalam salah satu lampiran di atas, baik Lampiran huruf A, I, maupun N dalam PMK 44/2020, serta memenuhi persyaratan lainnya.
Sebagai informasi tambahan, sampai saat ini pemerintah mencatat 90% dari jumlah KLU yang berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP telah memanfaatkan insentif tersebut. Sementara untuk insentif angsuran PPh Pasal 25 sudah mencapai sekitar 83% dari KLU yang ditetapkan. Adapun untuk insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor telah dimanfaatkan oleh wajib pajak dari sekitar 72% KLU yang berhak. Simak 'Dirjen Pajak: 90% KLU yang Berhak Telah Manfaatkan PPh Pasal 21 DTP'
Demikian jawaban yang dapat kami berikan. Semoga dapat membantu.
Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.