Pertanyaan:
PADA April lalu, perusahaan kami telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2019 dengan memanfaatkan relaksasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-06/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (PER-06/2020).
Pada saat itu, kami sudah menyampaikan beberapa lampiran yang diwajibkan sesuai ketentuan PER-06/2020. Namun, ada beberapa lampiran lain yang belum disampaikan. Sesuai aturan, lampiran SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 lainnya harus disampaikan oleh wajib pajak paling lambat 30 juni 2020 dengan mekanisme pembetulan. Pertanyaan kami, apabila sampai dengan batas waktu tersebut kami tidak melakukan pembetulan SPT Tahunan, apakah terdapat konsekuensi tertentu?
Irwan, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Irwan atas pertanyaannya. Terkait pertanyaan Bapak, Ditjen Pajak (DJP) telah menerbitkan PER-06/PJ/2020 sebagai bentuk relaksasi pajak berupa penyederhanaan pelaporan SPT tahunan PPh khusus untuk tahun pajak 2019. Hal ini sebabkan oleh adanya kondisi yang kurang kondusif akibat pandemi Covid-19.
Sesuai Pasal 7 ayat (2) PER-06/2020, wajib pajak badan dapat menyampaikan SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 hanya dengan menyampaikan formulir 1771 beserta lampiran 1771-I sampai dengan 1771-VI, lampiran khusus SPT tahunan PPh wajib pajak badan ‘Transkrip Kutipan Elemen-Elemen Dari Laporan Keuangan’; dan bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang dalam hal SPT tahunan PPh menyatakan kurang bayar. Simak ‘Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019, Apa yang Berbeda?’
Adapun relaksasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak badan yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2019, dengan syarat menyampaikan pemberitahuan kepada DJP sebelum SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 disampaikan. Kemudian, SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 tersebut disampaikan pada paling lama 30 April 2020.
Selanjutnya, Pasal 7 ayat (3) PER-06/2020 mengatur bahwa lampiran lainnya berupa laporan keuangan yang lengkap dan keterangan dan/atau dokumen selain laporan keuangan yang dipersyaratkan dapat disampaikan paling lambat 30 Juni 2020 dengan menggunakan formulir SPT tahunan PPh pembetulan.
Apabila sampai dengan 30 Juni 2020 wajib pajak tidak menyampaikan formulir SPT Tahunan PPh pembetulan, sesuai Pasal 8 ayat (5) PER-06/2020 maka SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 dianggap tidak disampaikan oleh wajib pajak dan wajib pajak tersebut dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Adapun Pasal 7 ayat (1) UU KUP berbunyi sebagai berikut:
“Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.”
Dengan demikian, sanksi administrasi berupa denda yang harus dibayarkan oleh wajib pajak yang tidak menyampaikan formulir SPT tahunan PPh pembetulan sampai dengan 30 Juni 2020 sesuai Pasal 8 ayat (5) PER 06/2020 adalah sebesar Rp1 juta.
Sebagai informasi tambahan, keterangan dan/atau dokumen lampiran yang dipersyaratkan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan (PER-02/2019).
Untuk keterangan dan/atau dokumen lampiran yang dipersyaratkan dalam pelaporan SPT tahunan PPh badan, dapat dilihat pada Lampiran II huruf J PER-02/2019 atau dapat dilihat di sini.
Demikian jawaban kami, semoga membantu.
Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.