Pertanyaan:
SAAT ini saya bekerja sebagai staf pajak di perusahaan air minum dalam kemasan. Terkait penyampaian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 perusahaan karena ada pandemi covid-19, apakah ada hal-hal yang perlu kami perhatikan, yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya? Terima kasih.
Firman, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Firman atas pertanyaannya. Terkait pertanyaan Bapak, Ditjen Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-06/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (PER 06/2020). PER 06/2020 diterbitkan untuk merespons penyampaian, penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan yang terdampak akibat pandemi covid-19.
Hal pertama yang diatur adalah terkait penandatanganan SPT tahunan PPh tahun pajak 2019. Dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) PER 06/2020, penandantanganan SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital yang mempunyai kekuatan hukum yang sama. Adapun tanda tangan digital dapat dilakukan dengan menggunakan sertifikat elektronik, kode verifikasi yang dikirimkan oleh DJP atau tanda tangan elektronik lainnya yang ditentukan DJP.
Hal kedua yang diatur adalah terkait batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019. Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a, untuk wajib pajak badan yang periode pembukuannya Januari-Desember, batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 tetap paling lama tanggal 30 April 2020, atau tidak ada perubahan.
Hal ketiga yang diatur adalah terkait tata cara penyampaian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019. Terdapat beberapa ketentuan baru yang patut dicermati oleh wajib pajak badan. Sesuai Pasal 6 ayat (1) s.d. ayat (4) PER 06/2020, SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 yang disampaikan oleh wajib pajak badan dengan periode pembukuan Januari-Desember dapat disampaikan hanya dengan dilampiri laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi yang diperlukan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.
Apabila laporan keuangan tersebut telah selesai diaudit maka laporan keuangan yang dilampirkan adalah laporan keuangan yang telah diaudit. Namun, apabila laporan keuangan tersebut belum selesai diaudit maka laporan keuangan tersebut dapat digantikan dengan ‘Lampiran Khusus SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Transkrip Kutipan Elemen-Elemen dari Laporan Keuangan’.
Selanjutnya sesuai Pasal 7 ayat (2) PER 06/2020, wajib pajak badan dapat menyampaikan SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 dengan paling sedikit menyampaikan:
Adapun lampiran SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 lainnya harus disampaikan oleh wajib pajak paling lambat 30 Juni 2020 dengan menggunakan formulir SPT tahunan PPh pembetulan.
Untuk dapat memanfaatkan ketentuan-ketentuan di atas, Pasal 6 ayat (5) dan ayat (7) PER 06/2020 mengatur bahwa wajib pajak badan harus menyampaikan pemberitahuan kepada DJP sebelum SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 disampaikan. Penyampaian pemberitahuan dilakukan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh Dirjen Pajak.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.(Disclaimer)