Moot tax court yang diadakan oleh USU, Tax Center USU, dan IKPI Sumbagut.
MEDAN, DDTCNews - Program Studi D-3 Administrasi Perpajakan Fakultas Vokasi Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar tax moot court atau peradilan pajak semu dengan mengangkat kasus sengketa pajak transfer pricing.
Tax moot court yang berlangsung pada Kamis (30/10/2024) di Aula Serbaguna FISIP USU ini merupakan hasil kerja sama antara Prodi D-3 Administrasi Perpajakan, Tax Center USU, dan Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Sumatara Bagian Utara.Â
"Acara ini penting kami akademisi dan praktisi pajak. Semoga yang hadir, termasuk konsultan pajak, mampu memahami tata cara pelaksanaan sidang kasus sengketa pajak di peradilan pajak," kata Ketua Pengda IKPI Syaflul dalam keterangan pers.Â
Menurutnya, penyelenggaraan tax moot court sekaligus menjadi ajang pembelajaran bagi konsultan pajak yang nantinya berperan sebagai kuasa wajib pajak ketika bersengketa di Pengadilan Pajak. Terpenting, imbuh Syaflul, kuasa wajib pajak perlu memahami tugas dan perannya sesuai dengan aturan yang berlaku.Â
Wakil Dekan I Fakultas Vokasi USU M. Husni Thamrin Nasution menyamut baik kegiatan ini. Husni menilai penyelenggaraan tax moot court sangat bermanfaat bagi dosen dan mahasiswa yang nantinya akan berprofesi di bidang pajak. Dosen dan mahasiswa bisa menyaksikan secara langsung simulasi persidangan sengketa pajak, terutama untuk proses banding dan gugatan di Pengadilan Pajak.Â
"Mengapa tax moot court seperti ini penting? Karena Pengadilan Pajak selama ini berada di Jakarta dan belum ada sidang kasus sengketa pajak di kedudukan Pengadilan Pajak Medan," kata Husni.Â
Penyelenggaraan tax moot court ini merupakan yang pertama kalinya di Kota Medan. Alasannya, selama ini sidang offline sengketa pajak hanya digelar di Jakarta. Tax moot court yang diadakan oleh USU, Tax Center USU, dan IKPI Sumbagut ini didesain semirip mungkin dengan persidangan sengketa pajak yang sebenarnya.Â
Sidang semu diawali dengan pengumuman panintera yang memanggil pihak berpekara pajak. Majelis hakim yang mengadili perkara juga mengenakan uniform lengkap dan suasana persidangan dibuat sakral layaknya sidang Pengadilan Pajak yang asli.
Tax moot court ini mengangkat salah satu kasus transfer pricing yang pernah disidangkan dan diputus oleh majelis pada beberapa tahun lalu, dengan memodifikasi nama wajib pajak, kuasanya, serta perangkat persidangan.Â
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Prodi D-3 Administrasi Perpajakan USU yang juga Ketua Korwil Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (Pertapsi) Sumut I Faisal Eriza, Staf Tax Center USU yang juga pengurus DPP PERTAPSI Indra Efendi Rangkuti, anggota IKPI, dan civitas academica USU. (sap)