Ilustrasi.
SURABAYA, DDTCNews – Pengenaan pajak terhadap rokok elektrik yang diatur melalui PMK 143/2023 dinilai belum tentu efektif mengurangi angka konsumsi rokok.
Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) Kurnia Dwi Artanti menjelaskan rokok elektrik tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan rokok konvensional. Sebab, kedua produk tersebut sama-sama memiliki kandungan nikotin yang dapat menyebabkan kecanduan.
"Rasa kecanduan ini yang akan menyebabkan seseorang terus merokok. Rasa kecanduan juga bisa mengalahkan harga, jadi berapapun harganya mereka akan tetap membeli," terang Nia, dikutip pada Selasa (23/1/2024).
Nia menerangkan ada alternatif lain yang bisa dilakukan untuk mengurangi angka penggunaan rokok. Alternatif tersebut adalah menggencarkan penegakan implementasi peraturan kawasan tanpa asap rokok.
Nia menguraikan terdapat 7 tempat yang dapat ditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok. Ketujuh tempat tersebut meliputi kawasan pendidikan, sarana kesehatan, transportasi umum, tempat bermain anak, tempat ibadah, sarana tempat kerja, dan fasilitas umum lainnya.
"Dengan adanya kawasan ini paling tidak membatasi perokok untuk merokok. Misal, perokok tersebut bekerja pada sektor pendidikan, paling tidak selama bekerja ia harus berhenti merokok," ujar Nia.
Saat ini, sambung Nia, merokok tidak hanya berkaitan dengan rokok konvensional. Hal ini lantaran penggunaan rokok elektrik atau produk serupa dapat diartikan sebagai merokok. Dengan demikian, kawasan tanpa asap rokok tidak hanya berlaku bagi rokok konvensional, tetapi juga rokok elektrik.
"Penggunaan rokok elektrik sudah masuk dalam terminologi merokok. Meskipun baunya tidak menyengat seperti rokok konvensional, tapi penggunaan rokok elektrik dan produk serupa tidak diperbolehkan dalam kawasan ini," ungkapnya.
Asumsi yang menyebutkan bahwa rokok elektrik lebih aman ketimbang rokok konvensional, imbuh Nia, juga merupakan hal yang keliru. Dia menegaskan rokok elektrik memiliki potensi bahaya yang tidak jauh berbeda dengan rokok konvensional.
Terkait dengan pajak, Nia berharap hasil penerimaan pajak dapat bermanfaat untuk menurunkan konsumsi rokok pada masyarakat. Dia mencontohkan hasil penerimaan pajak rokok yang digunakan untuk implementasi kawasan tanpa rokok hingga edukasi bahaya rokok.
"Pajak rokok harusnya bisa bermanfaat untuk menurunkan konsumsi rokok. Misal, mengimplementasikan kawasan tanpa rokok, melakukan penegakan, hingga menggencarkan edukasi agar masyarakat lebih mengerti bahaya merokok," kata Nia seperti dilansir siaran pers yang dimuat pada laman resmi Unair. (sap)