KULIAH UMUM & OPREC DDTC

Mendorong Daya Saing Indonesia Lewat Kebijakan Pajak

Awwaliatul Mukarromah
Kamis, 11 April 2019 | 16.37 WIB
Mendorong Daya Saing Indonesia Lewat Kebijakan Pajak

Partner Tax Research & Training DDTC B. Bawono Kristiaji saat memberikan pemaparan dalam kuliah umum bertema ‘Mendorong Daya Saing Indonesia Melalui Sistem Pajak’ di Universitas Brawijaya, Malang, Kamis (11/4/2019). (Foto: DDTCNews)

MALANG, DDTCNews – Saat ini banyak negara berlomba-lomba untuk meningkatkan daya saing. Hal ini tidak lain karena dipicu oleh perekonomian dunia yang kian melambat dan belum sepenuhnya kembali ke titik semula.

Partner Tax Research & Training DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan peningkatan daya saing tersebut bisa bermacam-macam tujuannya, apakah suatu negara bersaing untuk merebut investasi, sumber daya manusia (SDM), bersaing di pasar global, penguasaan sumber daya alam (SDA), atau lainnya. Menurutnya, semua hal itu bisa didorong melalui kebijakan pajak.

“Penting bagi suatu negara untuk memetakan terlebih dahulu daya saing dalam hal apa yang diinginkan. Baru kemudian mendesain kebijakan pajak yang efektif,” ujarnya dalam kuliah umum bertema ‘Mendorong Daya Saing Indonesia Melalui Sistem Pajak’ di Universitas Brawijaya, Malang, Kamis (11/4/2019).

Dalam pemaparannya, Bawono menyampaikan beberapa tren kebijakan pajak yang diterapkan untuk meningkatkan daya saing. Pertama, ada tren penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan. Kedua, pemberian insentif pajak. Selain itu, ketiga, ada pula tren perubahan sistem pajak yang mengarah ke territorial tax system, khususnya di negara-negara OECD.

Adapun yang keempat adalah penerapan exit tax, yaitu pengenaan pajak tambahan ketika seseorang memutuskan untuk menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) negara lain atau beremigrasi (meninggalkan yurisdiksi asal).

Dalam konteks individu, exit tax merupakan bagian dari rezim pemajakan ekspatriat (expatriate tax regime). Rezim ekspatriat umumnya merupakan rezim khusus di antara perlakuan pajak atas SPDN dan subjek pajak luar negeri (SPLN). Tujuannya adalah untuk mencegah penurunan penerimaan pajak dengan menghambat mobilitas individu kaya, berpenghasilan besar, dan berkemampuan tinggi (high-skill).

Amerika Serikat (AS) bisa menjadi contoh negara yang melakukan reformasi pajak besar-besaran untuk meningkatkan daya saingnya. Salah satunya, AS telah mengubah sistem pajaknya dari worldwide ke territorial. Sistem pajak AS yang menganut worldwide dianggap sudah tidak kompetitif dan cenderung menempatkan AS pada posisi yang tidak menguntungkan dalam kompetisi global.

“Selain itu, AS juga menurunkan tarif PPh badan dari 35% ke 21%, memberikan pengurangan tarif untuk harta/laba yang belum direpatriasi (transition tax), menerapkan territorial tax system dengan foreign dividend exemption dan memperkenalkan pajak minimum (BEAT dan GILTI),” papar Bawono.

Di luar tren kebijakan pajak di atas, untuk mendorong pengembangan industri jasa dalam negeri, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beleid yang memperluas pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 0% untuk sektor ekspor jasa. Sebelumnya pengenaan PPN 0% hanya untuk tiga sektor saja, sekarang menjadi 10 sektor.

“Perluasan PPN 0% mengembalikan pengertian PPN yang memiliki destination principle. Artinya, PPN hanya dikenakan atas konsumsi dalam negeri sehingga barang dan jasa yang tidak dikonsumsi dalam negeri bukan menjadi objek PPN,” katanya.

Selain itu, menurut Bawono, pengenaan pajak dividen di Indonesia yang masih menganut classical system mendorong perusahaan untuk tidak membagikan dividen dan menjadikannya sebagai retained earning hingga tidak dikenai pajak.

“Padahal, dalam praktiknya untuk menghindari pajak, perusahaan seringkali membagikan dividen secara terselubung, misalnya berbentuk tambahan saham, pemberian harta, perusahaan conduit dan lain-lain,” ujarnya.

Di akhir pemaparan, Bawono menegaskan siapa pun pemimpin nasional yang akan terpilih dalam Pilpres 17 April nanti, pemimpin baru tersebut harus mendesain sistem pajak dengan pilar menciptakan daya saing.

“Walau demikian, tentunya tidak semua kebijakan bisa efektif. Kadang, pemerintah membutuhkan strategi kebijakan lain (misalnya penurunan tarif harus dengan perluasan basis pajak) dan trade off dengan apa yang menjadi goal pemerintah lainnya. Jadi, harus hati-hati dan tidak gegabah,” pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.