Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John L. Hutagaol dalam kuliah umum perpajakan global di kampus FEB UGM, Yogyakarta, Rabu (25/4). (Foto: FEB UGM)
YOGYAKARTA, DDTCNews – Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar kuliah umum perpajakan internasional bertema Perkembangan Terkini Lingkungan Pemajakan Global dan Dampaknya Terhadap Regulasi Pajak di Indonesia.
Sebagai pembuka, Dekan FEB UGM Eko Suwardi mengatakan pengetahuan perpajakan internasional sudah menjadi kebutuhan bagi para mahasiswa, terlebih saat ini isu tersebut telah menjadi isu global. Berdasarkan pertimbangan itu, FEB UGM menyambut baik kuliah umum yang membahas perpajakan internasional.
Acara kuliah umum perpajakan internasional dihadiri lebih dari 150 peserta yang umumnya berasal dari mahasiswa S1 dan program magister akuntansi. Tak hanya itu, acara ini juga dihadiri perwakilan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Forum Dosen Perpajakan.
Sebagai pembicara utama, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John L. Hutagaol mengatakan mahasiswa perlu memahami isu lingkungan pemajakan global, sehingga bisa memahami lebih jelas alasan Indonesia menerbitkan sejumlah peraturan di bidang perpajakan Internasional.
“Aturan perpajakan internasional Indonesia yang terbit seperti akses informasi keuangan untuk tujuan pajak atau AEoI (Automatic Exchange of Information) berdasarkan UU 9/2017 dan Transfer Pricing Document berdasarkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 213/2016,” paparnya dalam kuliah umum yang digelar di kampus FEB UGM, Yogyakarta, Rabu (25/4).
Menurutnya, ada 4 variabel berpengaruh terhadap lanskap perpajakan global yaitu globalisasi, digitalisasi, pertumbuhan ekonomi dunia dan underground economy, yang masing-masing berandil dalam lanskap perpajakan.
“Keempat variabel tersebut berpengaruh signifikan terhadap transformasi lanskap perpajakan global. Ironisnya, justru di era globalisasi dan digitalisasi, banyak otoritas pajak dunia menghadapi permasalahan perpajakan yang sama yaitu kesenjangan informasi mengenai transaksi bisnis dari wajib pajak, terutama transaksi lintas negara,” jelas John.
Dia menambahkan dalam Forum Tax Administration (FTA) di Oslo tahun 2017 yang dihadiri 48 pemimpin otoritas pajak, disepakati perlunya mendorong kerja sama dan kolaborasi internasional serta konsensus global untuk menjawab persoalan perpajakan internasional.
John yang juga selaku Ketua Kompartemen Akuntan Pajak Ikatan Akuntan Indonesia (IAI KAPj) menyebutkan kerja sama dan kolaborasi internasional dilakukan dengan saling membagi pengalaman seperti success story dalam memitigasi risiko dan menemukan solusinya.
Sedangkan konsensus global merupakan komitmen untuk mengimplementasikan standar dan norma pajak global sebagai international best practice dan diterapkan dalam regulasi domestik di masing-masing yurisdiksi.
Selain itu, Indonesia saat ini termasuk yurisdiksi yang memiliki perangkat peraturan perpajakan internasional terlengkap di antara negara ASEAN dan bahkan sudah diperhitungkan untuk Kawasan Asia Pasifik di antara Australia, New Zealand, Jepang, Korea dan Tiongkok.
“Dalam forum internasional, Indonesia sangat aktif berpartisipasi dan berkontribusi terhadap SGATTAR, ASEAN Tax Forum, FTA, APEC, ATAIC, Global Forum, Inclusive Framework on BEPS dan South Center,” pungkasnya. (Amu)