HASIL DEBAT 7 NOVEMBER—6 DESEMBER 2022

73,83% Setuju Penyedia Platform e-Commerce Jadi Pemungut Pajak

Vallencia
Jumat, 09 Desember 2022 | 18.52 WIB
73,83% Setuju Penyedia Platform e-Commerce Jadi Pemungut Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Mayoritas peserta debat setuju dengan rencana penunjukan penyedia platform marketplace pada e-commerce ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.

Debat DDTCNews hingga 6 Desember 2022 pukul 15.00 WIB diikuti oleh 107 peserta pemberi komentar dan pengisi survei. Dari jumlah tersebut, sebanyak 79 peserta atau 73,83% menyatakan setuju dengan penunjukan penyedia platform e-commerce sebagai pemotong atau pemungut pajak.

DDTCNews menetapkan Ria Mawaddah dan Ririn Simamora sebagai pemenang debat periode 7 November 2022-6 Desember 2022 yang mendapatkan hadiah uang tunai masing-masing Rp500.000. Pemenang dipilih dari seluruh peserta yang memberikan komentar dan mengisi survei.

Ria Mawaddah menyatakan setuju dengan kebijakan tersebut. Terdapat beberapa alasan yang setidaknya mendukung opininya tersebut. Pertama, transaksi digital makin masif dan potensi pajak dalam transaksi e-commerce makin tinggi.

Dikutip dari Momentum Asia, gross merchandise value (GMV) pada e-commerce di Indonesia telah mencapai US$40,1 miliar atau setara dengan Rp577,9 triliun selama 2021. Artinya, terdapat transaksi senilai Rp6,5 triliun di e-commerce hanya dalam waktu satu jam.

“Ini berarti [transaksi di] e-commerce bisa menghasilkan Rp6,5 triliun hanya dalam waktu satu jam… Potensi pajak tentu akan sangat besar jika dilihat dari nominal GMV,” kata Ria.

Selain itu, tingginya potensi pajak didukung dengan peningkatan jumlah pelaku usaha dan pertumbuhan positif transaksi penjualan e-commerce di Indonesia. Kedua, potensi itu berimplikasi juga pada peningkatan penerimaan pajak.

Ketiga, asas keadilan melalui equal level of playing field atau kesetaraan berusaha dengan pedagang konvensional. Keempat, efektivitas dan efisiensi. Dia mengungkapkan faktor penghambat pengumpulan pajak di Indonesia ialah kesadaran pajak yang rendah dan lemahnya penegakan hukum.

Kondisi itu, dibarengi dengan penerapan sistem self assessment, menyebabkan pengumpulan pajak menjadi tidak efektif. Oleh sebab itu, penunjukkan pihak ketiga (withholding agent) sebagai pemotong dan pemungut pajak akan menciptakan efektivitas dan efisiensi pengumpulan pajak.

Kendati demikian, jika kebijakan ini diterapkan, Mawaddah berharap agar sosialisasi kebijakan perlu dilakukan secara menyeluruh kepada penyedia platform e-commerce dan pelaku usaha.

Selain itu, pemerintah juga harus mewujudkan regulasi yang adil dan kompetitif, memberikan kepastian hukum, serta memiliki sistem yang baik. Dia juga berharap agar pemerintah menunjuk penyedia platform e-commerce yang mampu menjalankan kewajiban perpajakan tersebut.

Sementara itu, Ririn Simamora menyatakan tidak setuju dengan adanya penunjukan penyedia platform e-commerce. Menurutnya, penunjukan ini berpotensi mengakibatkan penurunan transaksi penjualan pada e-commerce.

“Alasan lain adalah platform e-commerce yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak akan menanggung risiko penurunan engagement, mengingat masyarakat dapat beralih ke platform lain atau melalui social media yang bebas dari pemungutan pajak,” tuturnya.

Kebijakan ini, sambungnya, juga masih perlu diperkuat dengan kemampuan pemerintah dan pihak lainnya dalam membuat sistem yang dapat mengorganisasikan data transaksi. Sebab, dalam konteks pemotongan pajak penghasilan (PPh), terdapat berbagai metode penghitungan yang berbeda-beda. Setiap metode tersebut belum tentu dapat diterapkan oleh seluruh kriteria penjual.

Misalnya, pada penghitungan PP 23/2018, salah satu kriteria yang harus dipenuhi oleh penjual ialah memiliki peredaran bruto selama satu tahun tidak lebih dari Rp4,8 miliar. Kesulitan untuk menentukan kriteria penjual akan menjadi kendala dalam penerapan penunjukan ini.

Ririn Simamora juga menyampaikan agar pembuat kebijakan juga perlu menyusun regulasi pelaku usaha luar negeri yang melakukan kegiatan perdagangan dalam platform e-commerce di Indonesia. Regulasi harus mengutamakan asas keadilan.

Sebagai pengingat, sesuai dengan amanat Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, pemerintah akan menunjuk penyedia platform marketplace e-commerce sebagai pihak lain yang melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak.

Otoritas mengaku akan menjalin komunikasi dengan berbagai pihak terkait sebelum menjalankan ketentuan undang-undang tersebut. Pasalnya, skema tersebut juga sudah berjalan untuk platform marketplace pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan PMK 58/2022.

Berdasarkan pada hasil evaluasi atas implementasi PMK 58/2022, tidak ada masalah dalam pemungutan pajak oleh penyedia marketplace. Simak ‘E-Commerce Pungut Pajak, Bagaimana Aturan bagi Marketplace Pemerintah?’.

Otoritas menyatakan ada beberapa isu yang digodok terkait degan rencana penunjukan penyedia platform marketplace dalam e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak. Salah satu isu yang dimaksud adalah kriteria platform marketplace dalam e-commerce yang dapat ditunjuk.

Ada pula isu menyangkut ketentuan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak. Ditjen Pajak (DJP) menegaskan penyusunan regulasi mempertimbangkan skema yang tidak memberatkan pelaku e-commerce. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.