SEWINDU DDTCNEWS
PER-03/PJ/2022

Kode Faktur Pajak Bisa Ditentukan dengan Kelaziman Usaha, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan
Selasa, 14 Juni 2022 | 13.30 WIB
Kode Faktur Pajak Bisa Ditentukan dengan Kelaziman Usaha, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 mengatur pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran dapat menentukan sendiri kode dan nomor seri faktur pajaknya sesuai dengan kelaziman usaha.

Kepala Seksi Peraturan PPN Perdagangan II DJP Gideon Agus Yulianto mengatakan ketentuan tersebut membuat PKP pedagang eceran memiliki kebebasan untuk menentukan kode dan nomor seri pada faktur pajak.

"Kami kembalikan sesuai dengan kelazimannya. Nomor yang mau diberikan oleh PKP, monggo apa saja sesuai dengan kelazimannya," katanya dalam Regular Tax Discussion bertajuk Kupas Tuntas Mengenai Kebijakan PPN Pasca UU HPP, Selasa (14/6/2022).

Sebagai contoh, bila PKP pedagang eceran melakukan penyerahan yang dikenai PPN sesuai dengan tarif umum, mendapatkan fasilitas, dan juga dikenai PPN final, PKP dapat memberikan kode apapun dalam faktur tanpa perlu mengacu pada PER-03/PJ/2022.

"Pada prinsipnya untuk faktur pajak eceran itu sebenarnya tidak terpaku pada kode transaksi di PER-03/PJ/2022, bebas sesuai dengan yang biasa dipakai oleh PKP bersangkutan," ujar Gideon dalam acara yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) tersebut.

Untuk diketahui, PKP pedagang eceran adalah PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada konsumen dengan karakteristik konsumen akhir.

Konsumen akhir adalah pembeli barang atau penerima jasa yang mengonsumsi langsung barang yang dibeli atau jasa yang diterima. Lalu, pembeli barang atau penerima jasa adalah konsumen akhir bila barang atau jasa yang diterima tidak dimanfaatkan untuk kegiatan usaha.

Status sebagai PKP pedagang eceran tidak ditentukan berdasarkan KLU, tetapi berdasarkan transaksi penyerahan BKP/JKP kepada pembeli BKP atau penerima jasa berkarakteristik konsumen akhir.

Bila PKP adalah konsumen akhir, PKP berhak membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli. Faktur pajak PKP pedagang eceran cukup memuat nama, alamat, dan NPWP penjual; barang dan jasa yang dilakukan penyerahan beserta harga jual; PPN yang dipungut; serta kode, nomor seri, dan tanggal dibuatnya faktur pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.