KMK 49/2021

KMK Baru! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak September 2021

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 01 September 2021 | 10.00 WIB
KMK Baru! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak September 2021

JAKARTA, DDTCNews - Tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 September ā€” 30 September 2021 lebih rendah patokan bulan lalu.

Penetapan tarif bunga per bulan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 49/KM.10/2021. Beleid ini diteken pada 31 Agustus 2021.

ā€œMenetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1ā€”30 September 2021,ā€ demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut.

Terdapat 4 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,52% hingga 1,77%. Keempat tarif tersebut lebih rendah ketimbang tarif pada periode Agustus 2021. Berikut perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak periode 1ā€”30 September 2021.


Sumber: UU Cipta Kerja dan KMK No.49/KM.10/2021

Besaran tarif bunga per bulan bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift factor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.

Kemudian, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan 0,52%. Tarif bunga per bulan tersebut sama dengan tarif periode sebelumnya. Berikut perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode 1ā€”30 September 2021. (rig)


Sumber: UU Cipta Kerja dan KMK No. 49/KM.10/2021

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.