JAKARTA, DDTCNews - Tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 September — 30 September 2021 lebih rendah patokan bulan lalu.
Penetapan tarif bunga per bulan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 49/KM.10/2021. Beleid ini diteken pada 31 Agustus 2021.
“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1—30 September 2021,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut.
Terdapat 4 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,52% hingga 1,77%. Keempat tarif tersebut lebih rendah ketimbang tarif pada periode Agustus 2021. Berikut perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak periode 1—30 September 2021.
Sumber: UU Cipta Kerja dan KMK No.49/KM.10/2021
Besaran tarif bunga per bulan bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift factor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Kemudian, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan 0,52%. Tarif bunga per bulan tersebut sama dengan tarif periode sebelumnya. Berikut perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode 1—30 September 2021. (rig)
Sumber: UU Cipta Kerja dan KMK No. 49/KM.10/2021