KMK 49/2021

KMK Baru! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak September 2021

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 01 September 2021 | 10:00 WIB
KMK Baru! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak September 2021

JAKARTA, DDTCNews - Tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 September — 30 September 2021 lebih rendah patokan bulan lalu.

Penetapan tarif bunga per bulan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 49/KM.10/2021. Beleid ini diteken pada 31 Agustus 2021.

“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1—30 September 2021,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Terdapat 4 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,52% hingga 1,77%. Keempat tarif tersebut lebih rendah ketimbang tarif pada periode Agustus 2021. Berikut perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak periode 1—30 September 2021.


Sumber: UU Cipta Kerja dan KMK No.49/KM.10/2021

Besaran tarif bunga per bulan bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift factor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Kemudian, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan 0,52%. Tarif bunga per bulan tersebut sama dengan tarif periode sebelumnya. Berikut perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode 1—30 September 2021. (rig)


Sumber: UU Cipta Kerja dan KMK No. 49/KM.10/2021

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M