KOTA PEKANBARU

Kini Urus STNK Hanya 15 Menit

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Juni 2016 | 13:03 WIB
Kini Urus STNK Hanya 15 Menit

PEKANBARU, DDTCNews — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meluncurkan sistem pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang lebih mudah dan cepat dengan memangkas 4 loket pelayanan di Kantor Samsat menjadi 2 loket saja.

Gubernur Provinsi Riau Arsyadjuliandi Rahman mengklaim sistem pelayanan sederhana berbasis teknologi informasi ini bisa mempersingkat waktu pelayanan menjadi 15 menit saja. Sebelumnya, masyarakat bisa menghabiskan waktu sehari atau lebih untuk mengurus STNK.

“Saya harap masyarakat bisa membayar pajak tepat waktu, guna membiayai pembangunan daerah. Ke depan diharapkan kabupaten/kota lainnya yang ada di Riau bisa mengikuti terobosan ini” tutur Arsyadjuliandi, Rabu (29/6).

Baca Juga:
Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Direktur lalu Lintas Kepolisian Daerah Riau Guritno Wibowo mengatakan pihaknya sudah merenovasi fisik bangunan guna mengakomodasi ketiga elemen Samsat (Polri, PT Jasa Raharja, dan Dinas Pendapatan Daerah) ke dalam satu ruangan.

Sementara Kepala Kepolisian Daerah Riau Brigadir Jenderal Polisi Supriyanto menjamin sistem baru ini bebas calo karena semua dilakukan secara transparan. Antrean panjang yang dulu sering terjadi, sekarang sudah jauh berkurang. Masyarakat cukup mengambil nomor antrean dan tidak berapa lama kemudian akan dipanggil.

Pihak Kantor Samsat telah menempatkan mesin pencatat indeks kepuasan masyarakat di sudut ruangan guna mengetahui keefektifan sistem baru tersebut. Survei ini memberikan gambaran berapa besar tingkat kepuasan masyarakat terhadap proses birokrasi yang baru.

Baca Juga:
Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo saat Libur Lebaran Tak Dikenai Denda

Tercatat, sebanyak 62,2% masyarakat menyatakan puas dengan layanan yang diberikan, sedangkan 13,7% menyatakan biasa saja. Meski direspons positif, namun ada sekitar 24,1% masyarakat yang menyatakan kurang puas.

Sebelumnya, seperti dikutip goriau.com sistem penyederhanaan birokrasi ini sudah diterapkan di Lampung beberapa waktu lalu. Saat ini, Lampung dan Riau menjadi 2 provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan sistem ini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Sabtu, 13 April 2024 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Antrean Samsat Setelah Lebaran, WP Bisa Bayar PKB via Signal

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya