PORTUGAL

Kini, Giliran Makanan Asin Dipajaki di Negeri Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Oktober 2017 | 11:12 WIB
Kini, Giliran Makanan Asin Dipajaki di Negeri Ini

LISBON, DDTCNews – Pemerintah Portugal telah mengumumkan rencana untuk memperkenalkan pajak atas makanan asin atau mengandung garam dalam jumlah yang berlebih. Ini bertujuan untuk mengumpulkan dana yang akan digunakan untuk membiayai program kesehatan.

Menteri Keuangan Mário Centeno menjelaskan di bawah rencana aturan baru ini makanan dengan konsentrasi garam 1 gram atau lebih dari 100 gram per produk akan dikenai pajak sebesar €0,80 atau Rp12.702 untuk setiap kilo makanan kemasan.

“Rencana pajak baru ini telah disampaikan ke Majelis pada 13 Oktober 2017 sebagai bagian dari APBN 2018. Pemerintah ingin mengenakan pajak pada makanan yang mengandung garam tinggi seperti keripik dan kerupuk mulai tahun depan,” pungkasnya, Jumat (13/10).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Adapun berdasarkan versi awal dari proposal APBN Tahun 2018, makanan yang mengandung kadar garam kurang dari 1 gram per 100 gram makanan akan dibebaskan dari pengenaan pajak.

Pajak baru ini, lanjutnya, akan ditambahkan ke dalam Kode Cukai Konsumen (KKS) dan pendapatan yang dihasilkan akan dialokasikan untuk program promosi kesehatan dan pencegahan penyakit yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kesehatan.

Sebelumnya, dilansir dalam theportugalnews.com, pada Januari 2017 pemerintah telah memperkenalkan pajak baru untuk minuman ringan dan mengandung kadar gula tinggi (atau dikenal dengan sugar tax). Pajak tersebut diharapkan dapat mengumpulkan penerimaan tambahan bagi negara hingga €80 juta atau Rp1,7 triliun.

Penerapan sugar tax, mengakibatkan harga minuman ringan dengan kandungan gula hingga 80 gram per liter naik menjadi €0,15 dan minuman dengan kadar gula lebih dari 80 gram per liter menjadi €0,30. Kenaikan harga tersebut sudah termasuk PPN.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi