KEBIJAKAN PAJAK

Kinerja Transaksi Lambat, Bappebti: Tarif PPh Final Belum Kompetitif

Dian Kurniati | Selasa, 29 Juni 2021 | 18:30 WIB
Kinerja Transaksi Lambat, Bappebti: Tarif PPh Final Belum Kompetitif

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI dan Bappebti Kementerian Perdagangan, Selasa (29/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menilai tarif pajak yang tinggi menjadi salah satu penyebab pertumbuhan transaksi perdagangan berjangka komoditas hingga kini masih lambat.

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan tarif PPh final atas transaksi perdagangan berjangka terlampau tinggi. Menurutnya, tarif PPh final tersebut masih kalah kompetitif dibandingkan dengan bursa efek.

"Minimnya dukungan dari instansi lain dan belum kompetitifnya tarif PPh final terhadap transaksi derivatif yang saat ini sebesar 2,5%. Sementara itu, bursa efek itu hanya dikenai 0,1%," katanya dalam rapat bersama Komisi VI DPR, Selasa (29/6/2021).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Dalam menghadapi tantangan tersebut, Indrasari menuturkan Bappebti akan lebih intensif mendorong Kementerian Keuangan untuk menetapkan besaran pajak final yang lebih kompetitif dalam transaksi perdagangan berjangka komoditas.

Alasan lain yang membuat kinerja pertumbuhan transaksi perdagangan berjangka masih pelan adalah kontrak-kontrak berjangka yang ditawarkan pada bursa berjangka masih terbatas. Selain itu, informasi mengenai transaksi perdagangan berjangka juga terbatas.

Khusus pada perdagangan aset kripto, lanjutnya, hingga saat ini kelembagaan yang menyelenggarakan perdagangan juga belum terbentuk, seperti membentuk Bursa Aset Kripto, Lembaga Kliring Aset Kripto, serta Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Saat ini, Indonesia telah memiliki dasar hukum untuk penyelenggaraan perdagangannya secara fisik. Misal UU 32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, yang diikuti peraturan pemerintah, peraturan menteri perdagangan, dan peraturan Bappebti.

Dengan pengaturan yang lebih detail, Indrasari menilai masyarakat akan mendapatkan kepastian hukum dalam perdagangan aset kripto di Indonesia. Selain itu, pengaturan juga akan memberikan perlindungan kepada pelanggan aset kripto dari kemungkinan kerugian.

"Dengan mengatur aset kripto diharapkan dapat mencegah terjadinya pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata pemusnah massal dengan penggunaan aset kripto sebagai medianya," ujarnya.

Per 25 Juni 2021, kapitalisasi pasar aset kripto di dunia telah mencapai US$1,37 triliun atau Rp19,85 kuadriliun. Sepanjang 2020, nilai transaksi kripto di Indonesia tercatat Rp64,97 triliun. Adapun pada periode Januari-Mei 2021, transaksi kripto sudah mencapai Rp370,4 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara