KAWASAN INDUSTRI

KIHT Terpadu Kudus Ditarget Rampung 2 Bulan Lagi

Dian Kurniati | Sabtu, 25 Juli 2020 | 09:01 WIB
KIHT Terpadu Kudus Ditarget Rampung 2 Bulan Lagi

Petani merawat tanaman tembakau jenis Kemloko di persawahan desa Ketitang, Jumo, Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (17/7/2020). Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Temanggung memperkirakan luas tanaman tembakau pada masa tanam tahun 2020 seluas 15.000 hektare, turun dari tahun sebelumnya yaitu 16.500 hektare yang tersebar di kawasan lereng Gunung Sindoro, Gunung Sumbing dan Gunung Prahu. (ANTARA FOTO/Anis Efizudin/pras)
 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menargetkan pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) terpadu di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ditargetkan rampung paling lama 2 bulan mendatang.

Kepala Kanwil BC Jateng-DIY Padmoyo Tri Wikanto mengatakan DJBC terus berkoordinasi dengan Pemkab Kudus untuk mempersiapkan KIHT terpadu. Menurutnya, persiapan itu tak memerlukan waktu lama karena hanya pengembangan lingkungan industri kecil (LIK) industri hasil tembakau.

"LIK itu yang mau kita kembangkan menjadi KIHT terpadu," katanya kepada DDTCNews, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Padmoyo menjelaskan LIK IHT di Kudus tersebut saat ini dihuni oleh 11 produsen rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT), yang telah memiliki merek dan dilekati pita cukai. Areal tersebut juga telah memiliki berbagai fasilitas penunjang, termasuk ruang pertemuan dan laboratorium.

Dengan perubahan LIK IHT menjadi KIHT terpadu, beberapa fasilitas akan ditambahkan. Misalnya, mesin untuk melinting rokok, sehingga produksinya menjadi sigaret kretek mesin (SKM).

Pengelola KIHT terpadu Kudus bahkan telah ditunjuk, yakni Koperasi Jasa Kretek Langgeng Lestari. Koperasi itulah yang akan mengatur bahan baku yang masuk ke kawasan, mengecek kualitas tembakau iris, serta mengujinya di laboratorium.

Baca Juga:
Sri Mulyani Revisi Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara

Proses pengemasan juga tetap dipantau, karena karena rokok yang keluar dari kawasan sudah harus dilekati pita cukai. Jika LIK IHT resmi berubah menjadi KIHT terpadu, menurut Padmoyo para produsen SKT bisa tetap memproduksi SKT atau merambah pada SKM.

Selain pada produsen rokok yang telah menghuni LIK IHT, sambung dia, Bea Cukai juga gencar mengajak para produsen rokok ilegal agar nantinya masuk ke KIHT terpadu.

"Mereka yang ilegal ini kalau ngobrol di forum bilang, 'Pak saya sudah insyaf, saya mau punya nasionalisme, saya mau bayar cukai. Tolong difasilitasi agar menjadi legal'," ujarnya.

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Padmoyo menambahkan keunggulan KIHT terpadu bukan hanya soal permesinan. Pasalnya, akan ada fasilitas cukai yang khusus diberikan pada produsen yang beroperasi di KIHT terpadu.

Dia menyebut rencana pembangunan KIHT terpadu juga ada di Kabupaten Jepara. Namun, di sana masih berupa lahan kosong sehingga persiapannya tak bisa secepat KIHT terpadu di Kudus. Pembukaan KIHT terpadu di Jepara diperkirakan baru terealisasi tahun depan.

Padmoyo optimistis perubahan LIK IHT menjadi KIHT terpadu akan menekan peredaran rokok ilegal di Jateng-DIY. Rokok legal dari KIHT terpadu itu secara alamiah bersaing dengan rokok ilegal di pasar, dan secara bersamaan Bea Cukai tetap melanjutkan program penindakan rokok ilegal. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024