Ilustrasi.
KUDUS, DDTCNews – Guna mendorong wajib pajak menyelesaikan tunggakan pajaknya, Pemkab Kudus, Jawa Tengah menyelenggarakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Djati Solechah mengatakan insentif tersebut diberikan untuk meringankan wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.
"Ini tidak terbatas pada tunggakan PBB pada tahun tertentu. Mau tahun berapa pun, silakan bisa memanfaatkan program ini," katanya, dikutip pada Minggu (23/6/2024).
Djati menuturkan program pemutihan PBB-P2 telah dimulai dan akan berakhir pada 31 Agustus 2024. Menurutnya, program pemutihan tersebut diperuntukkan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.
Dia menjelaskan kebijakan pemutihan tersebut akan menghapus semua denda akibat keterlambatan pembayaran PBB-P2. Untuk memanfaatkan insentif tersebut, wajib pajak cukup membayar pokoknya saja.
Untuk itu, dia mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan momentum tersebut untuk menyelesaikan tanggungan PBB-P2. Dia berharap program pemutihan juga mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan.
"Masih ada tunggakan dari beberapa tahun lalu, namun melalui program ini sedikit demi sedikit bisa terbayarkan," ujarnya seperti dilansir murianews.com.
Djati menambahkan pemkab telah beberapa kali memberikan insentif pemutihan denda PBB-PB guna membantu beban ekonomi wajib pajak, terutama ketika pandemi Covid-19. Pada tahun lalu, kebijakan serupa juga dilaksanakan untuk memeriahkan HUT Kabupaten Kudus. (rig)