SEWINDU DDTCNEWS
KEBIJAKAN CUKAI

Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

Dian Kurniati
Kamis, 28 Maret 2024 | 14.05 WIB
Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

Buruh melinting rokok Sigaret Kretek Tangan di salah satu pabrik rokok, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/5/2023). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat saat ini terdapat 3 aglomerasi pabrik hasil tembakau (APHT) yang telah beroperasi.

Laporan Kinerja DJBC 2023 menyatakan proses pengembangan APHT terus dilaksanakan setelah berjalan sekitar 3 tahun. APHT merupakan pemusatan pabrik hasil tembakau skala kecil dalam suatu tempat, lokasi, atau kawasan tertentu agar lebih berkembang.

"Saat ini terdapat 3 APHT yang sudah beroperasi yaitu di Kudus, Soppeng, dan Mataram," bunyi Laporan Kinerja DJBC 2023, dikutip pada Kamis (28/3/2024).

Laporan kinerja ini menyatakan DJBC telah melaksanakan kegiatan bimbingan teknis PMK 22/2023 tentang APHT pada tahun lalu. Dalam kegiatan tersebut, terdapat beberapa masukan antara lain proses bisnis APHT pada kanwil DJBC diamanatkan pada bidang fasilitas kepabeanan dan cukai.

Selain itu, perlu ditegaskan terkait dengan penggunaan DBH CHT agar dapat dilakukan penyesuaian oleh pemerintah provinsi/daerah.

Setelahnya, dilaporkan pula hasil monitoring dan evaluasi terhadap APHT yang telah berjalan. Misalnya di APHT Kudus, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) senilai Rp9,66 miliar sepanjang 1 Januari hingga 13 September 2023.

APHT Kudus juga mampu menyerap 459 tenaga kerja serta menggerakkan perekonomian lokal melalui pembukaan kantin karyawan dan toko kelontong di sekitar APHT.

Meski demikian, masih ditemukan tantangan di APHT Kudus berupa tidak tersedia mesin pelinting rokok untuk membuat sigaret kretek mesin (SKM), serta fasilitas penundaan cukai tidak dapat diberikan kepada pengusaha di APHT karena terkendala persyaratan ketentuan jaminan.

PMK 22/2023 tentang APHT diterbitkan untuk mencabut PMK 21/2020 yang sebelumnya mengatur soal kawasan industri hasil tembakau (KIHT). APHT dapat dilaksanakan pada 4 tempat yaitu kawasan industri, kawasan industri tertentu, sentra industri kecil dan industri menengah, dan tempat pemusatan industri tembakau lainnya yang memiliki kesesuaian dengan tata ruang wilayah.

Tempat diselenggarakannya APHT merupakan tempat yang peruntukan utamanya bagi industri hasil tembakau.

Kegiatan yang dapat dilakukan di APHT meliputi penyelenggaraan tempat aglomerasi pabrik, kegiatan menghasilkan barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau, serta mengemas BKC hasil tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran dan pelekatan cukai.

Pengusaha pabrik yang menjalankan kegiatan di APHT diberikan 3 kemudahan. Pertama, perizinan di bidang cukai berupa pengecualian dari ketentuan memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha, yang akan digunakan sebagai pabrik hasil tembakau.

Kedua, kerja sama dilakukan untuk menghasilkan BKC hasil tembakau. Ketiga, penundaan pembayaran cukai yang diberikan dalam jangka waktu penundaan 90 hari. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.