PER-10/PJ/2020

Kewajiban dan Larangan Bagi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Agustus 2023 | 13:00 WIB
Kewajiban dan Larangan Bagi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)

Ilustrasi. (Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Layanan perpajakan kini lebih mudah dijangkau oleh masyarakat umum. Ditjen Pajak (DJP) memberi ruang bagi penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) untuk ikut menyediakan layanan perpajakan secara elektronik bagi wajib pajak.

Keberadaan PJAP memberikan keuntungan, baik bagi otoritas dan wajib pajak. Aksesibilitas layanan pajak menjadi lebih mudah dan berimbas terhadap tingkat kepatuhan. Namun, lingkup kerja PJAP juga diatur oleh undang-undang. Ada kewajiban dan larangan yang perlu dipatuhi oleh setiap PJAP dalam menjalankan tugasnya.

"Kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Peraturan Dirjen Pajak PER-11/PJ/2019 s.t.d.d. PER-10/PJ/2020," bunyi Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak SE-48/PJ/2021, dikutip pada Rabu (9/8/2023).

Baca Juga:
Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Berikut ini adalah kewajiban dan larangan yang perlu dijalankan oleh PJAP, sesuai dengan PER-10/PJ/2020.

Kewajiban bagi PJAP

  1. Menjamin kerahasiaan data pengguna layanan sesuai peraturan perundang-undangan;
  2. memenuhi ketentuan kualitas layanan sesuai dengan Standar Kualitas Layanan;
  3. menerapkan prinsip perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. menerapkan prinsip manajemen risiko;
  5. memberitahukan:
    1. kerja sama dan/atau pengakhiran kerja sama dengan pihak lain;
    2. penambahan dan/atau penghentian layanan penyediaan aplikasi penunjang; dan/atau
    3. perubahan susunan kepemilikan saham dan/atau susunan pengurus

kepada dirjen pajak c.q. direktur teknologi informasi perpajakan;

  1. dalam hal PJAP melakukan kerja sama dengan pihak lain, PJAP memiliki kewajiban untuk:
    1. memastikan keamanan dan kelancaran pemberian layanan perpajakan, termasuk dalam hal dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain;
    2. melakukan pengawasan secara berkala atas kinerja pihak lain yang bekerja sama dengan PJAP tersebut; dan
    3. bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang timbul atas penyediaan layanan yang diselenggarakan oleh pihak lain yang berkerja sama dengan PJAP tersebut;
  2. membantu dirjen pajak dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan secara sukarela, antara lain dalam bentuk kegiatan sosialisasi, kampanye kebijakan perpajakan, penyediaan layanan pro bono;
  3. mematuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan dirjen pajak tentang penunjukan sebagai PJAP;
  4. membebaskan dirjen pajak dari segala tuntutan yang berkaitan dengan penyediaan layanan sebagai PJAP, termasuk penyalahgunaan autentikasi identitas digital, seperti Electronic Filing Identification Number (EFIN), identitas pengguna (username), kata sandi (password), Personal Identification Number (PIN), tanda tangan elektronik, sertifikat elektronik, token, passphrase, dan autentikasi identitas digital lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau kerugian baik langsung maupun tidak langsung, baik berupa kehilangan keuntungan, kegunaan data, atau kerugian-kerugian non-material lainnya.

Larangan bagi PJAP

Melakukan kegiatan yang dapat merugikan dirjen pajak dan/atau wajib pajak dalam kegiatan penyediaan layanan perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Senin, 29 April 2024 | 09:36 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Kepala Keluarga Belum Valid di SAKTI/SPAN? DJP Ungkap Ini

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?