SURAT EDARAN KETUA MAHKAMAH AGUNG

Ketua MA Rilis Surat Edaran Soal Penanganan Tindak Pidana Perpajakan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 07 Desember 2021 | 10.53 WIB
Ketua MA Rilis Surat Edaran Soal Penanganan Tindak Pidana Perpajakan

Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2021. (Sumber: jdih.mahkamahagung.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin menerbitkan surat edaran mengenai penerapan beberapa ketentuan dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.

Surat edaran yang dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tertanggal 29 November 2021. Surat edaran ini ditujukan kepada ketua pengadilan tinggi dan ketua pengadilan negeri di seluruh Indonesia.

“Untuk menjamin ketepatan, kepastian, dan kesatuan penerapan hukum dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan,” demikian penggalan isi surat edaran tersebut, dikutip pada Selasa (7/12/2021).

Ada 4 poin pengaturan dalam surat edaran tersebut. Pertama, pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana di bidang perpajakan. Setiap orang dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dimaknai sebagai orang pribadi dan korporasi.

Tindak pidana di bidang perpajakan dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada orang pribadi dan korporasi. Korporasi selain dijatuhkan pidana denda, dapat dijatuhkan pidana tambahan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kedua, pengadilan negeri yang berwenang mengadili praperadilan tindak pidana di bidang perpajakan. Praperadilan terkait dengan tindak pidana di bidang perpajakan diadili oleh pengadilan negeri di daerah hukum tempat kedudukan penyidik atau kedudukan penuntut umum dalam hal permohonan pemberhentian penuntutan.

Ketiga, tanggung jawab pidana pengurus dalam tindak pidana di bidang perpajakan dalam hal korporasi pailit dan/atau bubar. Dalam surat edaran ini disebutkan pailit dan/atau bubarnya korporasi tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana pengurus dan/atau pihak lain.

“[Pertanggungjawaban itu] atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukannya pada saat terjadinya tindak pidana,” bunyi penggalan surat edaran tersebut.

Keempat, pidana percobaan. Dalam surat edaran dinyatakan pidana percobaan tidak dapat dijatuhkan kepada terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.