AFRIKA SELATAN

Ketentuan Pajak PPN atas Cryptocurrency Masih Perlu Disederhanakan

Muhamad Wildan | Senin, 26 Oktober 2020 | 14:30 WIB
Ketentuan Pajak PPN atas Cryptocurrency Masih Perlu Disederhanakan

Ilustrasi. (DDTCNews)

PRETORIA, DDTCNews – African Tax Administration Forum (ATAF) meminta kepada negara-negara Afrika untuk melakukan penyederhanaan ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas cryptocurrency atau mata uang kripto.

Menurut ATAF, simplifikasi registrasi pemungut PPN serta ketentuan pelaporan yang berlaku baik untuk supplier asing maupun domestik diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan pemungutan PPN atas cryptocurrency.

"Selama ini otoritas pajak kesulitan untuk menjaga kepatuhan supplier luar negeri sehingga diperlukan penyederhanaan ketentuan pelaporan guna meningkatkan kepatuhan pemungut," ujar ATAF, dikutip Senin (26/10/2020).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Dalam dokumen teknis yang dipublikasikan pada 20 Oktober 2020, ATAF mendorong negara-negara Afrika memperbolehkan supplier asing yang memperdagangkan cryptocurrency untuk mendaftarkan diri sebagai pemungut PPN melalui mekanisme yang sederhana.

Hal ini diperlukan untuk mengatasi masalah kepatuhan yang muncul akibat sifat cryptocurrency yang tidak berwujud dan ditransaksikan secara digital. "Cryptocurrency mudah ditransaksikan sehingga sulit untuk dideteksi oleh otoritas pajak," tulis ATAF.

Menurut ATAF, aplikasi digital yang bisa digunakan supplier lokal dan asing untuk registrasi dan menyetorkan PPN perlu disediakan. Otoritas juga perlu membangun integritas dan aksesibilitas atas data transaksi cryptocurrency yang difasilitasi oleh supplier asing.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Otoritas pajak dari negara-negara Afrika juga perlu memberikan pelatihan kepada pegawai pajak di negara masing-masing untuk memberikan pemahaman mengenai cryptocurrency dan perlakuan pajak atas aset digital tersebut.

Selain itu, ATAF juga mendorong negara-negara Afrika untuk melakukan audit atas penghasilan yang diperoleh dari investasi dan informasi-informasi lain sebagainya mengenai entitas yang melakukan transaksi cryptocurrency.

"Implikasi PPN cryptocurrency harus dipahami dan ditindaklanjuti dengan bijak guna menjaga efektivitas administrasi dan netralitas PPN di tengah iklim ekonomi yang mendukung pemanfaatan cryptocurrency," tulis ATAF seperti dilansir Tax Notes International. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara