BERITA PAJAK HARI INI

Ketentuan CFC Rules Direvisi, Hanya Penghasilan Pasif yang Disasar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Juli 2019 | 08:11 WIB
Ketentuan CFC Rules Direvisi, Hanya Penghasilan Pasif yang Disasar

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merevisi ketentuan perpajakan terkait perusahaan di luar negeri yang dikendalikan oleh wajib pajak dalam negeri atau Controlled Foreign Company (CFC) Rules. Topik tersebut menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (2/7/2019).

Ketentuan terbaru tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.03/2019. Beleid ini sekaligus merevisi Peraturan Menteri Keuangan No.107 /PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek.

Perubahan ketentuan terkait dengan skema deemed dividend. Deemed dividend adalah dividen yang ditetapkan diperoleh wajib pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha luar negeri (BULN) nonbursa terkendali langsung.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Dalam beleid terdahulu, perhitungan deemed dividend berdasarkan atas laba setelah pajak. Dengan demikian, tidak ada pembedaan penghasilan yang bersifat aktif maupun pasif. Sekarang, dalam beleid terbaru, perhitungan berdasarkan penghasilan neto setelah pajak atas penghasilan tertentu yang diperoleh dari penghasilan pasif.

Adapun penghasilan pasif itu mencakup dividen, bunga, sewa dalam pengertian sewa yang diperoleh dari BULN nonbursa terkendali terkait penggunaan tanah atau bangunan maupun sewa selain properti yang berasal dari transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, royalti, dan keuntungan atas penjualan.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti terkait rencana pemerintah memberlakukan diskon 50% dari tarif batas atas (TBA) tarif tiket pesawat. Diskon tarif tiket pesawat ini akan berlaku terbatas pada periode tertentu.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • DJP: Pelaku Usaha Bisa Lebih Ekspansif

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengungkapkan perubahan ketentuan tersebut dilakukan untuk mendorong para pelaku usaha untuk lebih ekspansif. Pasalnya, ketentuan yang ada dalam beleid terdahulu dinilai menghambat gerak pelaku usaha.

Sebelumnya, PMK 107/2017 justru tidak sejalan dengan UU PPh karena memperluas basis penghitungan pajak atas dividen BULN nonbursa dari semula hanya menyasar ke pengendali langsung kemudian meluas mencakup pengendali tidak langsung BULN nonbursa.

Baca Juga:
Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Adapun jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu didefinisikan sebagai jumlah bruto penghasilan tertentu setelah dikurangi dua variabel. Pertama, biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tertentu.

Kedua, bagian pajak penghasilan yang terutang, dibayar atau dipotong atas penghasilan tertentu, dalam hal terdapat pajak penghasilan yang terutang, dibayar atau dipotong atas penghasilan tertentu tersebut.

  • Lebih Tepat Cegah Penghindaran Pajak

Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji mengatakan dalam PMK 93/2019, deemed dividend lebih merujuk kepada penghasilan yang bersifat pasif dan bukan penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha.

Baca Juga:
Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

“Dengan kata lain, PMK 93 lebih targeted kepada jenis penghasilan yang memang umumnya dikelola oleh CFC yang sengaja memarkir dana dan penghasilannya di luar negeri untuk menghindari pajak di Indonesia yang menganut sistem worldwide,” jelasnya.

Menurutnya, regulasi yang baru juga mencegah adanya pemajakan berganda atas penghasilan aktif yang dilakukan oleh perusahaan terkendali. Singkatnya, PMK baru ini jauh lebih targeted dan memiliki spirit untuk secara tepat menyasar ke pencegahan penghindaran pajak melalui skema CFC.

“Model deemed dividend dengan targeted income juga sesuai rekomendasi dari BEPS Action 3 serta sudah menjadi international best practices,” jelasnya.

Baca Juga:
Gaji di Bawah PTKP? Potensi Tarif PPh Pasal 21 Tidak 0% Saat THR-an
  • Komponen Biaya Ditekan, Diskon Tiket Pesawat Bakal Diberikan

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono mengatakan dalam rapat Koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (1/7/2019), semua stakeholder sepakat agar tarif tiket pesawat turun. Nantinya, diskon tiket untuk penerbangan domestik berbiaya rendah (low cost carrier/LCC) sebesar 50% dari TBA.

Waktu pemberian diskon ini pun ditetapkan hanya Selasa, Kamis, dan Sabtu pada jam penerbangan pukul 10.00—14.00 waktu setempat di masing-masing bandara. Diskon akan diberikan pada kursi tertentu. Persentase kursi yang mendapat diskon akan dihitung lagi.

  • Bank Dunia Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Bank Dunia memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2019 dari 5,2% menjadi 5,1%. Kepala Ekonom Bank Dunia untuk Indonesia Frederico Gil Sander menyebut pengaruh eksternal, terutama dampak perang dagang Amerika Serikat dan China menjadi salah satu penyebabnya.

Bank Dunia memproyeksi ekspor komoditas menurun tahun ini, sejalan denhan tren pelemahan harga komoditas unggulan Indonesia yakni minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan batubara. Pertumbuhan impor juga diperkirakan melemah karena perlambatan investasi.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 08:27 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M