PMK 61/2023

Ketentuan Barang Sitaan yang Dikecualikan Penjualan Lelang PMK 61/2023

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Juni 2023 | 17:09 WIB
Ketentuan Barang Sitaan yang Dikecualikan Penjualan Lelang PMK 61/2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 61/2023, pemerintah memerinci ketentuan tentang kewenangan penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan barang sitaan.

Sesuai dengan Pasal 50 ayat (1) PMK 61/2023, kewenangan tersebut dilakukan atas barang barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang. Hal ini dimaksudkan untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

“Dalam hal penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak setelah dilakukan penyitaan, pejabat berwenang … menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan barang sitaan … untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak,” penggalan Pasal 50 ayat (1) PMK 61/2023.

Baca Juga:
Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Dalam menentukan harga jual untuk barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, pejabat dapat meminta bantuan penilaian kepada penilai pajak. Ada beberapa wujud barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang.

Pertama, uang tunai termasuk mata uang asing dan uang elektronik atau uang dalam bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, surat-surat berharga. Ketiga, barang yang mudah rusak atau cepat busuk.

Adapun surat-surat berharga yang dimaksud antara lain:

Baca Juga:
Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak
  • harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sektor perbankan meliputi deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
  • harta kekayaan penanggung pajak yang dikelola oleh LJK sektor perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang memiliki nilai tunai;
  • obligasi, saham, dan sejenisnya yang diperdagangkan di pasar modal;
  • obligasi, saham, dan sejenisnya yang tidak diperdagangkan di pasar modal;
  • piutang;
  • penyertaan modal pada perusahaan lain; atau
  • surat berharga lainnya.

Terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain, pejabat meminta kepada pihak LJK dan/atau entitas lain untuk melakukan pemindahbukuan.

Terhadap surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, pejabat menyampaikan permintaan pencabutan blokir kepada LJK sektor pasar modal.

Setelah menyampaikan permintaan pencabutan blokir, pejabat melakukan penjualan surat berharga milik penanggung pajak di bursa efek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan di bidang pasar modal.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Terhadap piutang, pejabat dapat menjual piutang atau meminta pihak yang berkewajiban membayar utang menyetor pembayaran langsung ke kas negara. Keduanya dilakukan untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

“Pejabat atau jurusita pajak yang menerima hasil … penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan barang sitaan … harus menyetorkan ke kas negara untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak,” bunyi penggalan Pasal 54 PMK 61/2023. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?